Pengusaha di Parepare Gugat Ayahnya

5 Fakta Anak Gugat Orang Tua di Parepare, Ibrahim Mukti Vs Abd Mukti Rachim, Bukan Orang Sembarangan

Editor: Edi Sumardi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Daftar 5 fakta anak gugat ayah / orang tua di Parepare, Ibrahim Mukti vs Abd Mukti Rachim, bukan orang sembarangan.

5. Saling lapor kepada polisi

Selain menggugat ayahnya, Ibrahim Mukti juga melaporkan Abd Mukti Ibrahim kepada polisi dengan dalih pemalsuan tanda tangan.

Namun, sang ayah balik melaoporkan putranya.

"Dilaporkan juga ke polisi," kata Abd Mukti Ibrahim kepada jurnalis.

Pernikahan Tak Direstui, Anak Gugat Ibu soal Warisan

Kasus anak gugat orang tua gegara harta tak hanya terjadi di Parepare, Sulsel.

Seorang anak menggugat ibunya ke pengadilan karena tidak diberi warisan.

Menurut pengacara, anak wanita tersebut tak diberi warisan karena pernah menolak warisan dan pernikahannya tidak direstui.

Kasus itu pun disidangkan di Pengadilan Negeri Kota Probolinggo, Rabu (7/8/2019).

Sidang dengan hakim ketua Eva Rina Sihombing dan hakim anggota Sylvia Yudhiastika dan Isnaini Imroatus, tersebut dihadiri penggugat, Annete Sugiharto (40) didampingi penasihat hukumnya, Muhammad Huna.

Sementara tergugat hanya dihadiri penasihat hukumnya, yakni Djando Gadhohoka.

orang tua yang digugat bernama Meliana Anggreini (68), warga Jalan Gatot Subroto, Kota Probolinggo, Jawa Timur.

Meliana merupakan orang tua Annete yang tinggal di Kelurahan Jati, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo.

Selain ibunya, Annete juga menggugat kakak kandungnya, Julius Sugiharto (42) dan adiknya, Trifena Sugiharto.

Tak hanya itu, turut tergugat Notaris Dwiana Juliastuti dan kepala Kantor Pertanahan Kota Probolinggo.

Halaman
1234

Berita Terkini