TREIBUN-TIMUR.COM - Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS 2019 sebentar lagi akan segera di buka.
Beberapa kantor kepegawaian pemerintahan sudah membocorkan formasi-formasi yang mungkin tersedia saat pendaftaran CPNS 2019.
Pendaftaran direncanakan akan mulai dibuka pada 11 Oktober 2019 secara online, melalui laman SSCASN BKN di https://sscasn.bkn.go.id/.
Tahun ini, pelamar hanya dapat mendaftar pada satu instansi dan satu formasi jabatan di Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota.
Seleksi CPNS ini nantinya sudah menggunakan sistem yang mumpuni, seperti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang akan dilakukan dengan Computer Assisted Test (CAT).
• RAMALAN ZODIAK CINTA Kamis 7 November 2019: Leo Terus Optimis & Cancer Dapat Dukungan Pasangan
• FOTO-FOTO: PSM Makassar Vs Kalteng Putra
• BREAKING NEWS: Kalteng Putra Unggul Menit 17, Ini 5 Link Live Streaming Liga 1 2019
Bagi calon pendaftar CPNS 2019 wajib mengetahui hal-hal yang harus dipersiapkan sebelum mengikuti tahap seleksi selanjutnya.
Peserta CPNS harus tahu terlebih dahulu tahu apa saja dokumen-dokumen yang harus dipersiapkan untuk melakukan pendaftaran di CPNS 2019.
Info Terbaru CPNS 2019 (Grafis Tribunnews.com/Ananda Bayu S)
Dilansir dari kompas.com, berikut ini adalah syarat-syarat yang harus dipersiapkan sebelum mendaftar CPNS 2019:
Kartu Keluarga (KK)
Elektronik Kartu Tanda Penduduk (e-KTP)
Ijazah
Transkrip nilai
Pas foto
Dokumen lain sesuai dengan ketentuan instansi yang akan dilamar
Syarat-syarat pendaftaran CPNS adalah;
Minimal berusia 18 tahun dan maksimal berusia 35 tahun saat melamar
Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih.
• RAMALAN ZODIAK CINTA Kamis 7 November 2019: Leo Terus Optimis & Cancer Dapat Dukungan Pasangan
• FOTO-FOTO: PSM Makassar Vs Kalteng Putra
• BREAKING NEWS: Kalteng Putra Unggul Menit 17, Ini 5 Link Live Streaming Liga 1 2019
Tidak pernah diberhentikan dengan hormat atas permintaan tersendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Republik Indonesia.