TRIBUNPALOPO.COM, WARA - Wali Kota Palopo Judas Amir, meminta data kepesertaan BPJS Kesehatan masyarakat Palopo harus berdasarkan alamat atau by name bay adres.
Hal tersebut diungkapkan Judas Amir, saat melakukan pertemuan bersama camat dan lurah dalam coffe morning, Senin (4/11/2019) pagi.
"Data BPJS Kesehatan untuk masyarakat pengguna Kota Palopo betul-betul apa adanya, khusus di Kota Palopo per-kelurahan ada identitasnya, semua mesti valid," katanya.
Ditanya Macora Jilid II, Begini Jawaban Malkan Amin
Program Wajib Kerja Dokter Spesialis di Pelosok Dihapus, Ketua IDI Sulsel: Kami Punya Idealisme
Wanita Kaya Raya Nikahi 3 Pria Sekaligus dan Tinggal Serumah, Petaka Muncul saat Hamil, VIRAL
"Untuk itu Jangan ada rekayasa, karena ini khusus kepada masyarakat yang memang berhak mendapatkan bantuan BPJS Kesehatan," ujarnya.
Dalam pertemuan ini, Judas mewarning seluruh camat, lurah dan sekeretaris lurah yang ada di Kota Palopo, agar memasukan data yang benar karena terkait dengan jumlan uang negara.
Seiring dengan kenaikan taif iuran BPJS Kesehatan yang akan diberlakukan per 1 Januari 2020 mendatang, Pemkot Palopo menegaskan tetap membayar seluruh iuran masyarakat Kota Palopo.
Selama dia ingin masuk dalam pelayanan kelas 3 dan dikategorikan sebagai orang miskin.
" Lurah yang tidak lengkap data warganya kita nonaktifkan, kalau ada masyarakat keberatan silahkan datangi lurahnya, saya sudah imbau hari ini," tegasnya.
BPJS Ketenagakerjaan Palopo Bayar Klaim Rp 73,6 Miliar Tahun 2019
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Palopo membayarkan klaim sebesar Rp 73,6 miliar sampai dengan Oktober 2019.
Pembayaran klaim tersebut merupakan manfaat dari empat Program perlindungan pekerja yaitu Jaminan Hari Tua (JHT) dengan nilai klaim Rp 66.733.623.124 dengan jumlah klaim 6.398.
Jaminan Kematian (Jkm) dengan nilai klaim Rp 3.324,000,000,-dengan jumlah klaim 126, Jaminan Kecelakaan kerja (JKK) dengan nilai klaim Rp 3.027.154.915,-dengan jumlah klaim 139.
Ditanya Macora Jilid II, Begini Jawaban Malkan Amin
Program Wajib Kerja Dokter Spesialis di Pelosok Dihapus, Ketua IDI Sulsel: Kami Punya Idealisme
Wanita Kaya Raya Nikahi 3 Pria Sekaligus dan Tinggal Serumah, Petaka Muncul saat Hamil, VIRAL
Jaminan Pensiun (JP) dengan nilai klaim Rp 590.495.226 dengan jumlah klaim 807.
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palopo, Robby mengatakan, jumlah pembayaran klaim tersebut merupakan pembayaran atas manfaat program jaminan sosial ketenagakerjaan dijajaran Kantor Cabang Palopo, jajaran tersebut termasuk klaim kantor cabang kami yang ada di Sidrap, Toraja, Masamba dan Malili.
"Semoga pekerja atau ahli waris penerima manfaat dapat terbantu dan dapat mengurangi beban yang dialami setelah terjadinya risiko kerja karena risiko pekerjaan ada dimana saja dan kapan saja dapat terjadi," jelasnya, Jumat (1/11/2019).
Robby, berharap semua pekerja yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk segera mendaftarkan diri baik itu pekerja yang bekerja diperusahaan atau pekerja yang bekerja secara mandiri seperti petani, nelayan, pedagang, tukang ojek dll.
"Kalau yang bekerja di perusahaan berarti perusahaan wajib mendaftarkan pekerjanya agar memperoleh perlindungan tetapi kalau pekerja mandiri boleh mendaftar sendiri-sendiri atau melalui wadah/kelompok/koperasi," imbuhnya.
BPJS Ketenagakerjaan memiliki 4 program Jaminan Kecelakaan kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKm), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP)
Jaminan JKK memberikan manfaat layanan antara lain biaya transportasi dari lokasi kecelakaan kerja ke rumah sakit, pengobatan di PLKK sampai dengan sembuh, santunan sementara tidak mampu bekerja, santunan cacat hingga 56 kali gaji terlapor, santunan kematian akibat kecelakaan kerja hingga 48 kali gaji terlapor dan beasiswa bagi satu orang anak dari peserta yang meninggal dunia karena kecelakaan kerjan.
Manfaat Jaminan kematian berupa santunan sebesar Rp24 juta serta beasiswa untuk 1 orang anak sebesar Rp12 juta.
Manfaat JHT adalah berupa uang tunai yang besarnya merupakan nilai akumulasi iuran ditambah hasil pengembangannya, yang dibayarkan secara sekaligus.
Manfaat pensiun adalah sejumlah uang yang dibayarkan setiap bulan kepada peserta yang memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau kepada ahli waris bagi peserta yang meninggal dunia.
Laporan Wartawan TribunPalopo.Com, @hamdansoeharto_
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur: