Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Program Wajib Kerja Dokter Spesialis di Pelosok Dihapus, Ketua IDI Sulsel: Kami Punya Idealisme

Aturan yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) No 4 Tahun 2017 tentang Wajib Kerja Dokter Spesialis (WKDS) sudah tak berlaku lagi pasca MA

Penulis: Alfian | Editor: Ansar
Dok Ichsan Mustari
Plh Kadis Kesehatan Sulsel dr Ichsan Mustari 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR- Mahkamah Agung (MA) menegaskan menghapus peraturan Presiden mengenai kewajiban dokter spesialis bekerja di wilayah pelosok selama setahun pascalulus dari program spesialis.

Aturan yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) No 4 Tahun 2017 tentang Wajib Kerja Dokter Spesialis (WKDS) sudah tak berlaku lagi pasca MA membacakan utusan gugatan Judicial Review Nomor 62 P/HUM/2018.

MA mempertimbangkan bahwa WKDS adalah bagian dari kerja paksa dan dilarang oleh UU Nomor 39 tahun 1999 tentang HAM dan UU Nomor 19 Tahun 1999 tentang Konvensi ILO mengenai Penghapusan Kerja Paksa.

Usai Perpres No 4 Tahun 2017 ini dihapuskan, Presiden Joko Widodo pun menerbitkan Perpres baru yakni Perpres Nomor 31 Tahun 2019 tentang Pendayagunaan Dokter Spesialis.

Fakta Foto Telanjang Wanita 30 Tahun Disebar Mantan Kekasih, Mulai Sakit Hati

Selama Operasi Zebra di Mamasa, Segini Pengendara Ditilang

Ini yang Diminta Afridza Munandar ke Ibunya Sejam Sebelum Tewas Balapan, Tapi Kini Tak Bisa Terkabul

"Pemenuhan pelayanan kesehatan spesialistik dilakukan melalui pemerataan dokter spesialis di seluruh wilayah Indonesia dalam bentuk pendayagunaan dokter spesialis rumah sakit," demikian bunyi pertimbangan Perpres No 31 Tahun 2019 itu.

Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Sulawesi Selatan, M Ichsan Mustari, tak ada perubahan berarti pada Perpres tersebut sebab hanya mengubah diksi dari wajib ke pengabdian.

"Saya kira tak ada perubahan signifikan inikan diksinya yang diubah menjadi pengabdian sebab kalau wajib itu terkesan dipaksakan," ucapnya saat dihubungi, Senin (4/11/2019).

Dengan perubahan Perpres ini menurut M Ichsan tidak serta merta akan mengurangi jumlah tenaga dokter spesialis yang akan mengabdi ke wilayah pelosok.

Baginya sejauh ini idelisme para dokter bergerak untuk kemanusiaan dalam pemerataan layanan kesehatan masih begitu besar.

"Tentu idealisme dokter itu masih besar dan saya pikir tak akan ada yang berkurang dalam hal pengabdian," ucapnya.

Fakta Foto Telanjang Wanita 30 Tahun Disebar Mantan Kekasih, Mulai Sakit Hati

Selama Operasi Zebra di Mamasa, Segini Pengendara Ditilang

Ini yang Diminta Afridza Munandar ke Ibunya Sejam Sebelum Tewas Balapan, Tapi Kini Tak Bisa Terkabul

Hanya saja baginya Pemerintah Pusat melalui Pemerintah Daerah harus merumuskan sebuah aturan yang bisa diterima oleh para dokter spesialis jika bertugas di daerah.

"Semisal tentang fasilitas kesehatan yang harus memadai agar para dokter spesialis tidak mengalami kesulitan dalam menjalankan tugasnya.

Dan tentu juga soal intensif yang harus dibicarakan sebab tentu berbeda yang harus didapatkan ketika bekerja di pelosok karena ada pertimbangan-pertimbangan," tambahnya.

M Ichsan mencontohkan program Kementerian Kesehatan yakni Nusantara Sehat cukup diminati dan juga terbilang sukses.

Dikarenakan Kementerian Kesehatan memberikan jaminan yang sesuai dengan kinerja yang harus diberikan oleh para dokter dalam hal pengabdian di wilayah-wilayah terpencil.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved