TRIBUN-TIMUR.COM, SUNGGUMINASA - Pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI berencana merevisi Undang-undang No 10 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) baik Gubernur, Walikota dan Bupati.
Kepala Biro Pemerintahan Sulsel, Hasan Basri Ambarala turut hadir dalam rapat revisi UU tersebut.
Hasan Basri mengatakan, ada upaya pemerintah untuk mengizinkan ASN ikut terlibat dalam pesta demokrasi.
Baca: Viral Bocah di Makassar Alami Pembengkakan Mata Diduga Keseringan Main HP, Ini Penjelasan Dokter
Tujuannya untuk menghilangkan diskriminasi bagi setiap aparatur negara.
Ia menyebutkan dalam draf revisi itu, ASN, Polri dan TNI tidak lagi berhenti dan keluar dari ASN maupun jabatannya jika mencalonkan diri jadi gubernur, walikota ataupun bupati.
Menanggapi hal itu, Ketua DPRD Kabupaten Gowa Rafiuddin Raping menyatakan tidak setuju dengan adanya draf RUU Pilkada yang berisi ASN, TNI maupun Polri dibolehkan tidak mundur jika mencalonkan dalam Pilkada.
Baca: Sambut Era Revolusi Industri 4.0, Hisfarkesmas PD Sulsel Gelar Seminar dan Rakerda, Ini Tujuannya
Haji Raping, sapaan, menilai TNI, Polri, maupun ASN diharapkan untuk netral dalam konstasi pemilu selama ini. Termasuk dalam pemilihan kepada daerah.
Ia menilai, ASN, TNI, ataupun Polri sebaiknya mengundurkan diri jika maju sebagai calon kepala daerah.
Menurut Raping, jika hal itu betul-betul diterapkan nantinya maka ASN, TNI, maupun berpotensi untuk tidak netral lagi jika hal itu diberlakukan.
Baca: 200 Orang Meriahkan Tribun Zumba Bareng IFI Makassar
"Selama ini Tni, Polri ataupun ASN harus netral dalam kontestasi politik praktir. Kalau dia maju jadi calon dan tidak mundur, mereka tidak netral lagi," katanya ketika dikonfirmasi Tribun, Minggu (3/11/2019).
Kedua, kata Haji Raping, ada hal yang kurang etis dalam kontestasi pilkada jika TNI, Polri, maupun ASN yang maju tanpa harus mengundurkan diri.
Sebab, calon tersebut bisa kembali ke profesi semula jika tidak terpilih. Hal itu yang dinilai Haji Raping sebagai hal yang baik.
Baca: Dokter Boyke Bongkar Bagian Sensual Nikita Mirzani yang Buat Banyak Pria Bertekuk Lutut, Bukan Dada!
"Menurut saya, calon yang tidak terpilih lalu kembali lagi ke jabatan semula kurang bagus untuk perpolitikan kita," bebernya.
Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini menilai ada ketidakadilan jika hanya ASN, Polri, ataupun TNI yang dibolehkan tidak mundur.
Ketidakadilan itu, katanya, yakni keikutsertaan seorang legislator DPRD yang tetap diharuskan mengundurkan diri jika maju sebagai calon kepala daerah.
"Anggota TNI, polri, ataupun ASN, dibolehkan tidak mundur, sementara anggota DPRD yang maju pilkada harus mundur dari kursi DPRD. Ini tidak adil," tandasnya.
Baca: Dua Adik Kandung Menteri Pertanian Perebutkan Satu Tiket Rekomendasi Partai Golkar Pilwali Makassar
Abd. Rauf Malaganni Bicara Pilkada Gowa, Bakal Maju Lagi?
TRIBUN-TIMUR.COM, SUNGGUMINASA - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Gowa tahun 2020, diharapkan menjadi pesta demokrasi ini yang anti SARA dan Hoaks.
Wakil Bupati Gowa Abd. Rauf Malaganni menilai, pesta demokrasi anti SARA dan Hoaks dapat menciptakan proses pemilihan yang berdaulat dan berkualitas.
"Jika kita bisa mengusung proses pilkada ini dengan baik tanpa saling menjatuhkan, maka tentunya akan melahirkan pemerintahan atau negara yang kuat," katanya, Minggu (3/11/2019).
BERITA FOTO: Pembukaan Ajang Festival Kuliner Pucuk Coolinary Festival (PCF)
Berita Foto: Serunya Pertandingan Futsal Bank Sulselbar Vs Claro
BERITA FOTO: Suasana Gathering Mitra Tonasa di Makassar
Pilkada anti SARA dan hoaks juga akan menciptakan pemimpin yang kapabel, berkualitas, serta mampu menciptakan harapan rakyat yakni kesejahteraan secara merata.
Karaeng Kio, sapaan, meminta masyarakat dapat memilih dan memilah segala opini-opini yang terbangun nantinya.
Menurutnya, jangan menjadikan proses pilkada sebagai tempat untuk bercerai berai. Jadi setiap ada informasi yang didengar tentang calon satu dan lainnya harus dulu dicari tahu kebenarannya.
"Jangan langsung disimpulkan atau dijadikan bahan untuk saling mengadu domba," harap Karaeng Kio.
Orang nomor dua Pemkab Gowa ini menuturkan, sosialisasi dukungan pasangan calon perseorangan untuk Pilkada Gowa telah dimulai. Hal ini menandai tahapan pilkada di Kabupaten Gowa.
Oleh karena itu, segala aturan-aturan yang telah ditetapkan KPUD sebagai pihak penyelenggaraan pesat demokrasi ini harus dijalankan dengan sebaik-baiknya.
Dengan sosialisasi ini, Karaeng Kio berharap agar proses pelaksanaan pilkada di Kabupaten Gowa dapat berjalan dengan baik, lancar dan damai, mulai dari tahapan awal hingga akhir.
Hal ini pun dapat terwujud jika seluruh komponen, termasuk anggota partai politik pendukung calon harus bisa menjaga situasi agar tetap aman dan tentram.
Karaeng Kio menegaskan, acara sosialisasi perseorangan bukan semata-mata karena KPU ingin melaksanakan kewajibannya.
"Tetapi mari menjadikan pertemuan ini sebagai partisipasi kita semua untuk dapat melihat pemilihan bupati dan wakil bupati, menjadi proses yang lebih berkualitas dan terbaik," katanya.
Menurutnya, sosialisasi ini pula membuktikan adanya kesatuan semangat dan kerja sama untuk secara bersama-sama mewujudkan pilkada yang damai, langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.
BERITA FOTO: Pembukaan Ajang Festival Kuliner Pucuk Coolinary Festival (PCF)
Berita Foto: Serunya Pertandingan Futsal Bank Sulselbar Vs Claro
BERITA FOTO: Suasana Gathering Mitra Tonasa di Makassar
Tak hanya itu, masyarakat dan seluruh elemen juga harus mengetahui kewenangan masing-masing pelaksana pilkada.
Seperti, tugas KPU sebagai penyelenggara, Bawaslu melaksanakan tugas pengawasan, partai politik sebagai pengusung pasangan calon atau pasangan calon diluar perseorangan.
Kemudian pemerintah sebagai fasilitator, dan kepolisian sebagai pihak yang berusaha mengamankan pesta demokrasi ini agar dapat berjalan aman dan damai.
"Sikap kita bersama dalam sosialisasi ini mengandung makna bukan sekadar formalitas dan seremonial belaka, tetapi jauh lebih memiliki makna untuk mempertegas sikap kita sebagai penyelenggara dan menyukseskan pemilihan yang akan kita hadapi."
"Kita harus bisa menciptakan iklim yang kondusif bagi seluruh proses, dan tahapan dari awal hingga akhir," tegasnya.
Sementara, Ketua KPU Kabupaten Gowa Muhtar Muis mengatakan, pada Pilkada Kabupaten Gowa 2020 mendatang KPUD Gowa menggunakan anggaran sebesar Rp 60.006.006.031.
Anggaran yang disepakati ini tentunya setelah dilakukannya pembahasan dengan tim anggaran Pemkab Gowa.
"Anggaran yang kita gunakan ini berdasarkan kebutuhan hitungan kewajaran sesuai dengan estimasi kebutuhan TPS dan bakal pasangan calon yang dikeluarkan KPU RI," ujarnya.
Lanjutnya, adapun anggaran ini nantinya akan digunakan untuk seluruh operasional proses Pilkada Kabupaten Gowa.
Meliputi, panitia pemilihan kecamatan (PPK) di 18 kecamatan, panitia pemungutan suara (PPS) di 167 desa/kelurahan, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di 1.175 tempat pemungutan suara (TPS), 1.563 Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) dan lainnya.
Ia menyebutkan, pada pilkada 2020 mendatang estimasi daftar pemilih tetap (DPT) sekitar 535.169 orang dari hasil DPT 2019 sebanyak 529.870 + 1% (DPT Pemilu 2019+1%).
Diketahui, Sosialisasi Dukungan Calon Perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gowa Tahun 2020 telah dibuka di Kantor KPUD Gowa, Jumat (1/11/2019) kemarin.
Laporan Wartawan Tribun Timur @bungari95
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
(*)