Iuran BPJS Naik, Ekonom Prof Marzuki DEA: Beresiko

Penulis: Fahrizal Syam
Editor: Imam Wahyudi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ekonom Regional Sulawesi Selatan, Prof Marzuki DEA didaulat sebagai narasumber pada Talk Show Stakeholder Day di Kantor KPPN Bantaeng, Jl Teratai, Kecamatan Bantaeng, Kabupaten Bantaeng, Selasa (28/8/2018).

Kendati demikian, ia memaklumi kebijakan pemrintah atas kenaikan iuran tarif BPJS setelah adanya perbaikan pelayanan lantaran telah melewati berbagai kajian dan pertimbangan sehingga mengapa ini dinaikkan.

Diketahui, Presiden Joko Presiden Joko Widodo resmi menaikkan iuran BPJS Kesehatan untuk Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja sebesar dua kali lipat dari sekarang.

Baca: Aniaya Pensiunan PNS Hingga Tewas, Amir Baso Warga Makassar Diciduk Polisi

Kenaikan iuran bagi peserta yang kerap disebut peserta mandiri tersebut berlaku awal 2020 mendatang.

Pertimbangan pemerintah untuk meningkatkan kualitas dan kesinambungan program jaminan kesehatan perlu dilakukan penyesuaian beberapa ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Dalam Pasal 34 Perpres 75/2019, tarif iuran kelas Mandiri III dengan manfaat pelayanan di ruang kelas perawatan kelas III naik Rp16.500 dari Rp25.500 menjadi Rp42 ribu per peserta per bulan.

Baca: Maju di Pilwali Makassar, ARN Berfikir Dua Kali Lewat Jalur Independen

Lalu, iuran kelas mandiri II dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas II naik dari Rp51 ribu menjadi Rp110 ribu per peserta per bulan.

Terakhir, iuran kepesertaan BPJS Kesehatan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas I melonjak dari Rp80 ribu menjadi Rp160 ribu per peserta per bulan.

Kenaikan iuran tersebut diterapkan mulai 1 Januari 2020 mendatang.

Baca: Peringati Dies Natalies ke 14, Stikes Panakkukang Makassar Wisuda 243 Mahasiswa

Iuran BPJS Naik, Ketua DPRD Gowa Harap Layanan Kesehatan Meningkat

Ketua DPRD Kabupaten Gowa Rafiuddin Raping mengatakan kenaikan iuran BPJS kesehatan akan memberatkan rakyat kecil.

Aji Raping, sapaan, menuturkan kesulitan paling dirasakan oleh rakyat kecil yang memiliki banyak tanggungan.

Utamanya, seorang kepala keluarga yang memiliki lima orang lebih tanggungan. Raping menilai, keputusan pemerintah pusat ini tidak tepat dalam meningkatkan iuran BPJS 100 persen.

Baca: Video Syur Mirip Nagita Slavina Istri Raffi Ahmad Viral di Media Sosial WhatsApp, Ini Reaksi Gisel

"Kenaikan iuran BPJS 100 persen ini kasihan bagi masyarakat kecil," katanya kepada Tribun Timur, Rabu (30/10/2019).

"Bayangkan jika rakyat kecil yang memiliki tujuh hingga 8 orang anggota keluarga. Penghasilan yang rendah tidak bisa tutupi iuran perbulan," bebernya.

Oleh karena itu, katanya, persoalan tersebut mesti dicarikan solusi bersama melalui kebijakan kenaikan iuran BPJS ini.

Baca: Resmi Jadi Devisa, ini Target Bank Sulselbar

Kedua, kata Raping, ia berharap adanya peningkatan layanan kesehatan melalui peningkatan iuran BPJS kesehatan.

Halaman
1234

Berita Terkini