Iuran BPJS Naik, Ekonom Prof Marzuki DEA: Beresiko

Penulis: Fahrizal Syam
Editor: Imam Wahyudi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ekonom Regional Sulawesi Selatan, Prof Marzuki DEA didaulat sebagai narasumber pada Talk Show Stakeholder Day di Kantor KPPN Bantaeng, Jl Teratai, Kecamatan Bantaeng, Kabupaten Bantaeng, Selasa (28/8/2018).

Legislator fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini menuturkan, pelayanan kesehatan selama ini belum optimal melalui kepesertaan BPJS kesehatan.

"Pelayanan harus diperbaiki. Contohnya pasien yang berobat ke rumah sakit besar, mestinya diberi kebijakan tanpa rujukan kalau sudah darurat," bebernya.

Baca: VIDEO: Makan Bersama di Masjid Cara ASN Luwu Timur Jaga Silaturahmi

"Saya lihat juga bahkan ada masyarakat kadang harus beli obat sendiri. Termasuk pasien lambat dapat kamar jika rawat inap," imbuhnya.

Diketahui Presiden Joko Presiden Joko Widodo resmi menaikkan iuran BPJS Kesehatan untuk Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja sebesar dua kali lipat dari sekarang. Kenaikan iuran berlaku awal 2020 mendatang.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang diteken Jokowi pada 24 Oktober 2019.

Baca: Ketua DPRD Sulbar Sesalkan Kebijakan Presiden Naikkan Iuran BPJS Kesehatan

Pertimbangan pemerintah untuk meningkatkan kualitas dan kesinambungan program jaminan kesehatan perlu dilakukan penyesuaian beberapa ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Dalam Pasal 34 Perpres 75/2019, tarif iuran kelas Mandiri III dengan manfaat pelayanan di ruang kelas perawatan kelas III naik Rp16.500 dari Rp25.500 menjadi Rp42 ribu per peserta per bulan.

Baca: Pelatih PSM Lindungi Pemain, Darije: Tidak Ada Seorang Marah Terhadap Mereka

Lalu, iuran kelas mandiri II dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas II naik dari Rp51 ribu menjadi Rp110 ribu per peserta per bulan.

Terakhir, iuran kepesertaan BPJS Kesehatan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas I melonjak dari Rp80 ribu menjadi Rp160 ribu per peserta per bulan.

Kenaikan iuran tersebut diterapkan mulai 1 Januari 2020 mendatang.

Baca: Dianiaya di Pasar Katangka, Kakek Rasyid Meregang Nyawa

Iuran BPJS Kesehatan Naik 100 Persen, Apa Tindakan DPRD Makassar?

Ketua Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar, Abdul Wahab Tahir, mengatakan, kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, harusnya tak dilakukan sebelum sistemnya diperbaiki.

"Harusnya ini sistem yang diperbaikan dulu, jaminan atas kualitas pelayan, nanti setelah semuanya bagus barulah dinaikan tarif," tegas Sekretaris Fraksi Partai Golkar DPRD Makassar itu kepada Tribun Timur di ruang komisi D, Rabu (30/10/2019).

Iuran BPJS Kesehatan Naik, Ini Kata Wakil Ketua DPRD Makassar

BERITA TERBARU Skandal Video Syur Mirip Gisel Viral, Mantan Gading Marten Bawa Bukti-bukti ini

Anak Buah Nadiem Makarim Bikin Heboh Twitter, Suplai 2 Kaleng Lem Aibon Buat Murid SD, Untuk Apa?

Wahab pun memastikan akan mengundang pihak BPJS Kesehatan Makassar Sabtu (2/11/2019). Tujuannya untuk menayakan sejauhmana data diri peserta BPJS di Kota Makassar.

"Insya Allah, Sabtu ini jam 13.00 wita akan rapat RDP dengan BPJS  Makassar di ruang paripurna," jelas Wahab.

Diketahui, Presiden RI Joko Widodo resmi menaikkan iuran BPJS Kesehatan untuk Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja dua kali lipat dari sekarang.

Halaman
1234

Berita Terkini