Tim Resmob Polres Pinrang Amankan 2 Jambret, Pernah Beraksi di Jl Sukawati

Penulis: Hery Syahrullah
Editor: Suryana Anas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pelaku jambret saat diamankan di Mapolres Pinrang

Tim Resmob Polres Pinrang Amankan 2 Jambret, Pernah Beraksi di Jl Sukawati

TRIBUNPINRANG.COM, MATTIRO BULU - Team Crime Fighters Unit Resmob Polres Pinrang berhasil melakukan penangkapan terhadap dua orang terduga pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) modus jambret.

Keduanya adalah Rahyuddin Alias Podda (27), warga Barugae, Kecamatan Mattiro Bulu, Kabupaten Pinrang.

Dan Amal Ma'ruf alias Mamal (20), warga Labalakang, Kecamatan Lanrisang, Kabupaten Pinrang.

Baca: Prabowo Subianto Menteri Pertahanan? Posisi Edhy Prabowo, Nadiem Makarim, Nadiem Makarim, Mahfud MD

Baca: Jadwal Pekan Ketiga Liga Champions - Madrid dan Inter Wajib Menang! Klasemen dan Siaran Langsung

Baca: Korban Tabrakan Tambora Dipulangkan ke Rumah, Tagih Janji Kapolda Sulsel Merawatnya Hingga Sembuh

Penangkapan yang dipimpin oleh Kanit Resmob Bripka Aris ini dilakukan di Kampung Barugae, Kelurahan Padaidi, Kecamatan Mattiro Bulu, Kabupaten Pinrang, Senin (21/10/2019) dini hari.

Kasus tersebut dilaporkan oleh korban bernama Nurfaiga (15), seorang pelajar asal Kanarie, Kecamaran Lanrisang, Kabupaten Pinrang.

Dalam laporannya, ia menerangkan bahwa handphone miliknya dijambret hingga mengalami kerugian mencapai Rp 1.699.000.

"Kejadiannya 12 Oktober 2019 lalu. Tepatnya, di Jl Sukawati, Kelurahan Maccorawalie, Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang," kata Bripka Aris dalam rilis yang diterima TribunPinrang.com, Selasa (22/10/2019).

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Pinrang AKP Dharma Negara telah menerima laporan penangkapan itu.

Ia menyebutkan, pelaku utama yang menjamret HP korban adalah Rahyuddin Alias Podda.

"Ia mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian modus jambret tersebut dengan cara menarik handphone dipegang oleh korban yang saat itu sedang dibonceng," papar Dharma.

Selanjutnya, pelaku pun menambah kecepatan sepeda motor yang digunakannya, lalu berangkat menjual handphone tersebut kepada temannya.

"Barang bukti yang diamankan adalah satu unit Handphone merk Vivo Y91C warna merah ungu dan sebuah sepeda motor Yamaha Mio Sporty warna hitam." jelas Dharma.

Kini, tambahnya, pelaku beserta barang bukti telah dibawa dan diamankan di Mapolres Pinrang guna proses hukum lebih lanjut.

"Demikian yang dapat kami sampaikan terkait kasus tersebut," pungkas Dharma.

Halaman
12

Berita Terkini