Penyebab Pemerintah Hanya Buka CPNS 2019 Tapi Tidak untuk PPPK/P3K, Guru Honorer Nasibmu Kini

Editor: Waode Nurmin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tak Hanya CPNS, PPPK 2019 di sscasn.bkn.go.id Dibuka Lagi, Jumlah Pegawai Diterima, Jadwal & Gaji

Dalam surat itu dijelaskan, setiap instansi baik pusat maupun daerah wajib melaksanakan analisis jabatan serta analisis beban kerja.

Hasil analisis ditetapkan dalam dokumen Peta Jabatan, yang berisi kebutuhan ASN untuk lima tahun dan diperinci setiap tahun.

Sementara alokasi di pemerintah pusat dibagi menjadi CPNS 50 persen dan P3K/PPPK 50 persen.

Serta diprioritaskan untuk satuan/unit kerja yang dalam pengadaan CPNS tahun 2018 tidak mendapat alokasi tambahan pegawai baru.

Selain itu, instansi dapat mengusulkan kebutuhan jabatan fungsional yang dapat diisii dari PPPK.

Tentu dengan memberi kesempatan kepada pegawai non-PNS yang saat ini masih aktif bekerja secara terus-menerus sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara bagi pemerintah daerah, usulan kebutuhan berdasarkan peta jabatan yang telah ditetapkan oleh PPK.

Baca: Kabar Buruk PNS, Ini Tunjangan & Jabatan yang Jokowi Pangkas, 430 Ribu PNS Kena Dampaknya

Baca: Video Syur Mirip Gisella Anastasia Viral di WhatsApp (WA), Eks Gading Marten Kaitkan Status Janda

Baca: Daftar Nama Calon Pengganti Tito Karnavian sebagai Kapolri, Ada 11 Jenderal Berbintang 3

Di pemerintah daerah, alokasi CPNS sebanyak 30 persen dan PPPK 70 persen.

Alokasi ini diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan pegawai di bidang pelayanan dasar pada satuan/unit kerja di daerah terpencil, tertinggal, dan terluar.

Tentu dengan memberi kesempatan kepada pegawai non-PNS yang saat ini masih aktif bekerja secara terus-menerus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sebagai tambahan, diutamakan bagi satuan/unit kerja yang dalam pengadaan CPNS tahun 2018 tidak mendapat alokasi tambahan pegawai baru.

3. P3K/PPPK disebut menjadi solusi untuk selesaikan masalah honorer

Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Syafruddin mengaku heran kepada tenaga honorer yang mengkritik Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen P3K/PPPK .

"Itu (PP 49/2019) kan untuk keuntungan tenaga honorer, ngapain nolak?" ujar Syafruddin saat dijumpai di Istana Presiden Jakarta, Senin (10/12/2018), seperti dilansir oleh kompas.com.

Syafruddin menambahkan, Presiden Joko Widodo sudah baik memikirkan solusi bagi tenaga honorer yang sebenarnya sudah ada pada pemerintahan sebelumnya.

Halaman
1234

Berita Terkini