Penyebab Pemerintah Hanya Buka CPNS 2019 Tapi Tidak untuk PPPK/P3K, Guru Honorer Nasibmu Kini
TRIBUN-TIMUR.COM - Tahun 2019 ini, pemerintah dipastikan hanya akan menggelar rekrutmen CPNS 2019 melalui situs sscasn.bkn.go.id dan tidak ada rekrutmen PPPK/P3K 2019.
Informasi tidak adanya rekrutmen PPPK/P3K 2019 dan hanya ada rekrutmen CPNS 2019 ini disampaikan langsung oleh Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan
Berikut sejumlah informasi tentang PPPK/P3K yang sempat beredar yang sudah dirangkum TribunKaltim.co dari Kompas.com, Tribunnews.com dan sumber lainnya:
Baca: Kabar Buruk PNS, Ini Tunjangan & Jabatan yang Jokowi Pangkas, 430 Ribu PNS Kena Dampaknya
Baca: Video Syur Mirip Gisella Anastasia Viral di WhatsApp (WA), Eks Gading Marten Kaitkan Status Janda
Baca: Daftar Nama Calon Pengganti Tito Karnavian sebagai Kapolri, Ada 11 Jenderal Berbintang 3
1. Sempat dikabarkan ada 100ribu formasi P3K/PPPK 2019
Sebelumnya, pemerintah sudah memberi sinyal kuat bahwa seleksi CPNS 2019 dan P3K/PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak) akan dibuka mulai Oktober 2019 mendatang.
Total kebutuhan mencapai 254.173 formasi, yang terdiri dari 100.000 formasi CPNS 2019 dan 100.000 formasi PPPK/P3K 2019 tahap kedua.
Seperti diberitakan sebelumnya, rekrutmen P3K/PPPK 2019 dibagi menjadi dua tahap alias dua kali, yakni P3K/PPPK 2019 Tahap I dan P3K/PPPK 2019 tahap II.
Rekrutmen P3K/PPPK 2019 tahap I telah digelar dan akan dilanjutkan dengan rekrutmen P3K/PPPK 2019 tahap II.
Pendaftaran rekrutmen P3K/PPPK 2019 ini dilakukan melalui situs https://ssp3k.bkn.go.id/
Jika rekrutmen P3K/PPPK 2019 Tahap I yang dilakukan Februari 2019 diprioritaskan bagi eks Tenaga Honorer K2 (THK 2) di tiga bidang, yakni tenaga pendidikan, tenaga kesehatan dan penyuluh pertanian, maka rekrutmen P3K/PPPK 2019 tahap II dikabarkan akan dibuka untuk umum.
2. Alokasi P3K/PPPK di pusat dan daerah berbeda
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen-PANRB) menerbitkan surat Tentang Pengadaan ASN Tahun 2019 .
Surat bernomor B/617/M.SM.01.00/2019 itu ditandatangani oleh Menteri PANRB, Syafruddin dan diterbitkan pada 17 Mei 2019.
Surat tersebut ditujukan bagi pejabat pembina kepegawaian (PPK) pusat serta pusat/daerah.
Dalam hal ini merujuk pada Kementerian serta pemerintah daerah (pemda) setempat.