Kejari Maros Kembalikan Berkas Perkara Pungli Mantan Camat Simbang, Ada Apa?

Penulis: Amiruddin
Editor: Imam Wahyudi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penetapan tersangka eks Camat Simbang, Muhammad Hatta, Jumat (30/8/2019).

Terpisah, eks Camat Simbang, Muhammad Hatta, mengaku menghargai proses hukum yang tengah bergulir di Kejari Maros.

"Untuk pendampingan hukum, saya percayakan ke penasihat hukum. Selama proses hukum berjalan, saya selalu kooperatif dengan penegak hukum," ujar Hatta, belum lama ini ke tribun-maros.com.

Meski kasusnya masih bergulir di Kejari Maros, Hatta masih aktif sebagai aparatur sipil negeri (ASN).

VIDEO: Pengacara Minta Hukuman Dosen UNM Terdakwa Pembunuhan Diringankan

Ayah di Enrekang Tega Gauli Anak Tirinya, Begini Kronologi Hingga Terungkap Perbuatan Bejatnya

Dollah Mando Perintahkan Kepala Puskesmas Maritengae Tangani Warganya yang Lumpuh Otak

Apalagi Hatta kini menjabat sebagai Kepala Bagian Pembangunan Sekretariat Daerah Maros.

Sekadar diketahui, Hatta sudah sebulan lebih menyandang status tersangka oleh Kejari Maros.

Hatta ditetapkan sebagai tersangka dugaan pungli pembuatan akta jual beli tanah, oleh Kejaksaan Negeri Maros, pada Jumat (30/8/2019) lalu.

Hatta sebelumnya terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh tim khusus gabungan Seksi Intelijen dan Pidana Khusus Kejari Maros, pada Rabu (28/8/2019).

Hatta selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) terjaring OTT bersama staffnya yang juga sekretaris PPATS bernama Sofyan.
Keduanya terjaring OTT, saat seorang warga hendak menyerahkan uang yang diduga pungli, untuk pembuatan akta jual beli tanah.

Saat OTT tersebut, tim Kejari Maros turut mengamankan uang tunai sebesar Rp 10,8 juta, yang diduga pungli pembuatan akta jual beli, untuk dua objek tanah.

Bukan hanya itu, sejumlah dokumen dan rekaman CCTV di kantor tersebut turut dibawa ke Kejari Maros.

Tiga ruangan di kantor camat Simbang juga disegel.

Laporan Wartawan Tribun Timur, @amir_eksepsi

Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur:

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

(*)

Berita Terkini