Kejari Maros Kembalikan Berkas Perkara Pungli Mantan Camat Simbang, Ada Apa?

Penulis: Amiruddin
Editor: Imam Wahyudi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penetapan tersangka eks Camat Simbang, Muhammad Hatta, Jumat (30/8/2019).

TRIBUN-MAROS.COM, TURIKALE - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Maros mengembalikan berkas perkara mantan Camat Simbang, Muhammad Hatta kepada penyidik.

Berkas perkara dikembalikan ke penyidik, karena JPU menilai berkas tersebut belum lengkap.

Hal itu disampaikan Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Maros, Muhammad Afrisal Tuasikal.

Baca: FOTO: Pemeran dan Kru Film Ati Raja Kunjungan ke Redaksi Tribun Timur

"JPU menyimpulkan kalau berkas perkara belum lengkap jadi berkas P18 dan P19, sehingga dikembalikan ke penyidik untuk dilengkapi," kata Afrisal Tuasikal, kepada tribun-maros.com, Senin (21/10/2019).

Tahap selanjutnya, kata Afrisal, menunggu penyidik memenuhi petunjuk dari JPU.

Baca: FOTO: Gojek Hadirkan Bengkel Belajar Mitra (BBM) di Bikin Bikin Nipah Mal

"Penyidik segera melengkapi berkas perkaranya, sesuai petunjuk JPU," ujarnya.

Ditambahkan Afrisal, berkas perkara dugaan pungli pembuatan akta jual beli tanah yang melilit Hatta, secepatnya harus segera dipenuhi oleh penyidik.

"InsyaAllah saya push terus, biar cepat penyidik menyelesaikan berkasnya," tutur Afrisal.

Baca: VIDEO: Kejari Wajo di Demo Kasus Korupsi Puskesmas, Ini Jawaban Jaksa

Terpisah, eks Camat Simbang, Muhammad Hatta, mengaku menghargai proses hukum yang tengah bergulir di Kejari Maros.

"Untuk pendampingan hukum, saya percayakan ke penasihat hukum. Selama proses hukum berjalan, saya selalu kooperatif dengan penegak hukum," ujar Hatta, belum lama ini ke tribun-maros.com.

Baca: FOTO: Dinas Koperasi dan UMKM Sulsel Diklat Penyusunan Lpj Pengurus Angkatan ke II

Meski kasusnya masih bergulir di Kejari Maros, Hatta masih aktif sebagai aparatur sipil negeri (ASN).

Apalagi Hatta kini menjabat sebagai Kepala Bagian Pembangunan Sekretariat Daerah Maros.

Sekadar diketahui, Hatta sudah sebulan lebih menyandang status tersangka oleh Kejari Maros.

Baca: Gita Spensa SMPN 1 Malili Sabet Juara di Akkarena Marching Band Competition

Hatta ditetapkan sebagai tersangka dugaan pungli pembuatan akta jual beli tanah, oleh Kejaksaan Negeri Maros, pada Jumat (30/8/2019) lalu.

Hatta sebelumnya terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh tim khusus gabungan Seksi Intelijen dan Pidana Khusus Kejari Maros, pada Rabu (28/8/2019).

Halaman
123

Berita Terkini