Walau beberapa penelitian, termasuk salah satu penelitian akademik menunjukkan signifikasi politik transaksional tinggi dan terjadi di Indonesia setelah pilkada 2005 yang terjadi di Indonesia (Edward Aspinall, 2019).
Selain itu, masalah klasik terkait partisipasi dan mobilisasi adalah diskusus panjang yang terus digugat oleh para ahli di bidang politik. Bahwa batasan partisipasi tidak hanya berhubungan dengan kepemerintahan saja, tetapi lebih luas meliputi berbagai aspek kekuasaan, kewenangan, kehidupan publik, negara, konflik, resolusi konflik, kebijakan pengambilan keputusan, dan pembagian atau alokasi kekuasaan.
Melihat batasan patisipasi yang sempit tersebut, Herbert menekankan sesuatu yang tidak dicakup oleh para ahli lain yaitu sifat sukarela. Yaitu segala sesuatu yang bersifat selain dari sukarela seperti paksaan, keharusan atau kewajiban, sehingga hal-hal semisal mobilisasi warga dalam menggunakan hak pilihnya di masa Orde Baru tidak lagi terjadi (Herbert Mc Closky, 1985).
Diskursus dan penelitian-penelitian lanjutan perlu dilakukan, terkhusus di daerah kita Provinsi Sulawesi Barat dan Kabupaten Polewali Mandar untuk mendalami sejauhmana proses dan kualitas demokrasi serta pemilu kita telah dijalankan.
Mencari solusi dengan perbandingan data dan angka valid untuk memecahkan masalah kepemiluan kita demi mencapai tujuan dan kualitas demokrasi yang sesungguhnya. Demokrasi dan pemilu tentulah jalan panjang dan terjal, bukan tanpa biaya dan resiko.
Sebagaimana pengharapan kita semua bahwa pemilu pada akhirnya bukan sekedar prosedural dan formal belaka, tetapi sebuah pengharapan bahwa hasil pemilu memberi perubahan terhadap kualitas kesadaran dalam berdemokrasi, terutama ekspektasi akan perubahan kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat seutuhnya. Wallahua’lam bissawab…