Kanit PPA Polres Tana Toraja, Bripka Y Matarru, mengatakan perbuatan tersebut dilakukan YA terhadap MI (13), siswi kelas VII salah satu Sekolah Menegah Pertama (SMP) di Tana Toraja.
Baca: Pertandingan Lawan Arema Ditunda, Persib Bandung Fokus Hadapi Madura United
Dari hasil pemeriksaan, kata Matarru, YA mengaku berkenalan dengan MI melalui media sosial Facebook.
Pada Sabtu (28/9/2019), YA menjemput MI di kampungnya, Rantelemo, Kelurahan Sarira, Kecamatan Makale Utara, Kabupaten Tana Toraja.
YA kemudian mengajak MI ke rumahnya di Lembang (Desa) Madandan, Kecamatan Rantetayo.
Baca: Doa Dianjurkan Rasulullah SAW di Hari Jumat: 8 Keutamaan & Amalan Jumat Berkah Selain Shalat Jumat
"Pelaku membujuk MI untuk berhubungan layaknya suami istri," lanjut Bripka Y Matarru.
Didampingi keluarganya, MI melapor ke Polres Tana Toraja tiga hari kemudian atau pada Selasa, 1 Oktober 2019.
"Untuk sementara baru keterangan ini yang bisa saya berikan. Mengani modus dan kronologis kejadian baru akan didalami oleh penyidik," kata Matarru.
Laporan Wartawan : TribunToraja.Com,@b_u_u_r_y
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
(*)