Ajak Nikah, Modus Uang Rp 20.000, Menghamili, Pemuda Asal Tondon Makale Ini Malah Kabur

Penulis: Tommy Paseru
Editor: Suryana Anas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka Persetubuhan anak di bawah umur, RH berhasil ditangkap Resmob Polres Tana Toraja, Jumat (11/10/2019).

Kanit PPA Polres Tana Toraja, Bripka Y Matarru, mengatakan perbuatan tersebut dilakukan YA terhadap MI (13), siswi kelas VII salah satu Sekolah Menegah Pertama (SMP) di Tana Toraja.

Baca: Pertandingan Lawan Arema Ditunda, Persib Bandung Fokus Hadapi Madura United

Dari hasil pemeriksaan, kata Matarru, YA mengaku berkenalan dengan MI melalui media sosial Facebook.

Pada Sabtu (28/9/2019), YA menjemput MI di kampungnya, Rantelemo, Kelurahan Sarira, Kecamatan Makale Utara, Kabupaten Tana Toraja.

YA kemudian mengajak MI ke rumahnya di Lembang (Desa) Madandan, Kecamatan Rantetayo.

Baca: Doa Dianjurkan Rasulullah SAW di Hari Jumat: 8 Keutamaan & Amalan Jumat Berkah Selain Shalat Jumat

"Pelaku membujuk MI untuk berhubungan layaknya suami istri," lanjut Bripka Y Matarru.

Didampingi keluarganya, MI melapor ke Polres Tana Toraja tiga hari kemudian atau pada Selasa, 1 Oktober 2019.

"Untuk sementara baru keterangan ini yang bisa saya berikan. Mengani modus dan kronologis kejadian baru akan didalami oleh penyidik," kata Matarru.

Laporan Wartawan : TribunToraja.Com,@b_u_u_r_y

 

Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur:

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

(*)

Berita Terkini