Ajak Nikah, Modus Uang Rp 20.000, Menghamili, Pemuda Asal Tondon Makale Ini Malah Kabur
TRIBUNTORAJA.COM, MAKALE -Kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur lagi-lagi terjadi di Kabupaten Tana Toraja, Jumat (11/10/2019).
Kali ini Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tana Toraja berhasil menngamankan tersangka RH (23) asal Tondon Mamullu, Makale, Tana Toraja.
Tersangka RH melakukan aksi bejatnya terhadap AS (14) salah satu siswi Sekolah Menegah Pertama (SMP) di Tana Toraja.
Baca: Spesifikasi Reno Ace yang Diresmikan Oppo dengan Fast Charging 30 Menit
Baca: Diaransemen Ulang Lebih Kekinian, Simak Lirik Lagu Tegar 2.0 dari Rossa
Baca: Begal Beraksi di Biringkanaya dan Parangi Warga, Polisi: Pelaku Sudah Ditangkap
Dari keterangan Polisi, pelaku RH diduga keras telah melakukan kasus persetubuhan anak dibawa umur terhadap AS dengan modus iming-iming ajak menikah.
Selain itu, melancarkan aksi bejatnya, pelaku RH juga merayu korban dengan memberikan uang Rp. 20.000.
"Awal 2018, tersangka ngontrak di rumah orang tua korban, mereka kenalan kemudian berpacaran, satu minggu menjalin hubungan, tersangka kemudian mengajak korban melakukan hal tak senono tersebut dengan berbagai modus agar korban mau," kata Paur Humas Polres Tana Toraja, Aiptu Erwin.
Pada Februari 2019, Setelah mengetahui korban AS hamil, lanjut Erwin, tersangaka RH kemudian melarikan diri ke Makassar.
"Kasus tersebut pertama kali diketahui oleh orang tua korban, saat anaknya hamil kemudian mereka melaporkan ke Polisi kejadian yang menimpa putrinya," ucap Aiptu Erwin.
Empat bulan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Tana Toraja, akhirnya tersangka RH berhasil diciduk Tim Remsmob Polres Tana Toraja di Kota Makassar pada Kamis (10/10/2019).
Tersangka RH yang merupakan seorang buruh bangunan saat ini telah berada di Makopolres Tana Toraja untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Penangkapan terhadap RH yang merupakan DPO, termasuk dalam Operasih Sikat Lipu Polres Tana Toraja," jelas Paur Humas Polres Tana Toraja, Aiptu Erwin.
Kenalan di Facebook, Dijemput, Siswi SMP Diperkosa Pemuda Rantetayo Tana Toraja
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tana Toraja menangkap YA alias Al (24), Jumat (4/10/2019) dinihari.
Warga Kecamatan Rantetayo, Tana Toraja itu, dilaporkan telah melakukan tindak pidana pemerkosaan terhadap anak di bawah umur pada Sabtu (28/9/19).
Kanit PPA Polres Tana Toraja, Bripka Y Matarru, mengatakan perbuatan tersebut dilakukan YA terhadap MI (13), siswi kelas VII salah satu Sekolah Menegah Pertama (SMP) di Tana Toraja.
Baca: Pertandingan Lawan Arema Ditunda, Persib Bandung Fokus Hadapi Madura United
Dari hasil pemeriksaan, kata Matarru, YA mengaku berkenalan dengan MI melalui media sosial Facebook.
Pada Sabtu (28/9/2019), YA menjemput MI di kampungnya, Rantelemo, Kelurahan Sarira, Kecamatan Makale Utara, Kabupaten Tana Toraja.
YA kemudian mengajak MI ke rumahnya di Lembang (Desa) Madandan, Kecamatan Rantetayo.
Baca: Doa Dianjurkan Rasulullah SAW di Hari Jumat: 8 Keutamaan & Amalan Jumat Berkah Selain Shalat Jumat
"Pelaku membujuk MI untuk berhubungan layaknya suami istri," lanjut Bripka Y Matarru.
Didampingi keluarganya, MI melapor ke Polres Tana Toraja tiga hari kemudian atau pada Selasa, 1 Oktober 2019.
"Untuk sementara baru keterangan ini yang bisa saya berikan. Mengani modus dan kronologis kejadian baru akan didalami oleh penyidik," kata Matarru.
Laporan Wartawan : TribunToraja.Com,@b_u_u_r_y
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
(*)