TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Dua pelancong asal Rumania, diamankan tim Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Sulsel di Makassar, Selasa (8/10/2019) dinihari.
Kedua Warga Negara Asing (WNA) asal Rumania itu ialah, Gilca Amzulescu Garcia Martin. Mereka terlibat tindak kejahatan, bobol mesin ATM dengan alat Skimmer.
Kasus tersebut dirilis Kabid Humas Polda Kombes Pol Dicky Sondani, dan didampingi Kasubdit Cyber AKBP Musa Tampubolon di ruangan Cyber, Rabu (9/10/2019) siang.
Lebih Menguntungkan, Kementan Dorong Sulut Tanam Jagung Untuk Produksi
Bantu Korban Gempa di Ambon, ACT Sulsel kirim Relawan
VIDEO: Suasana Rapat Koordinasi TP2AK Enrekang Bahas Pencegahan Stunting
AKBP Musa Tampubolon mengungkapkan, dua WNA tersebut merupakan pelancong atau turis asal Rumania. Tapi diamankan karena membobol dua ATM di Makassar.
"Visa dan pasport mereka merupakan turis yang datang berwisata di Indonesia tepat di Makassar. Tapi itu mereka manfaatkan untuk tindak kejahatan," kata AKBP Musa.
Kejahatan yang dilakukan dua tersangka ini, bobol mesin ATM dengan memasang alat skimmer dan hidden camera di mesin ATM, untuk merekam pasword nasabah.
"Jadi kedua pelaku pasang alat skimmer untuk merekam password kartu dalam atm nasabah. Caranya, alat ini dipasangkan ke lubang kartu mesin ATM," ujar AKBP Musa.
Lebih Menguntungkan, Kementan Dorong Sulut Tanam Jagung Untuk Produksi
Bantu Korban Gempa di Ambon, ACT Sulsel kirim Relawan
VIDEO: Suasana Rapat Koordinasi TP2AK Enrekang Bahas Pencegahan Stunting
Selain memasang alat skimmer di lubang kartu mesin ATM. Pelaku juga memasang Hidden Camera diatas tombol atau papan digit untuk merekam pasword mesin ATM.
Menurut catatan kepolisian kedua pelaku ini dalam pasport dan visa sebagai Turis atau pelancong. Mereka menginjakan kaki di Indonesia sejak September 2019, lalu.
Sementara itu kata Kombes Dicky, kedua tersangka juga sudah siapkan beberapa unit kartu ATM kosong yang didapatkan dari sebuah toko online asal Malaysia.
"Jadi setelah mereka merekam pin serta nomor rekening, mereka ini tinggal hitung saja, karena dengan cara ini, mereka nanti kuras habis tabungan nasabah," ujar Dicky.
Kombes Dickyenambahkan, memang dua WNA asal Rumania ini belum timbulkan kerugian nasabah. Karena alat-alat itu baru mereka pasang di dua ATM di Makassar.
"Alat ini baru mereka pasang di dua mesin ATM di Makassar. Pertama di mesin ATM jalan Hertasning dan Mappanyuki. Syukur kami cepat mencegah itu," tambah Dicky.
Tim Cyber Crime pun menyita barang bukti berupa, unit handphone, 3 hidden kamera, 8 unit pendorong skimmer, dua laptop dan flash disk serta paspor milik dua pelaku.
Tersangka pun dikenakan Pasal 46 Ayat 1, 2 dan 3 UU tentang ITE tahun 2016 dengan ancaman hukuman delapan tahun penjara serta denda sampai Rp 800 juta. (*)
Laporan Wartawan Tribun Timur, Darul Amri Lobubun
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
A