"Naik dari rata-rata Rp 3 ribu per hari jadi Rp 5 ribu per hari. Namun, untuk masyarakat kelas I, II, dan III sama pelayanan mediknya, hanya beda fasilitas ruangan," katanya.
TERNYATA Perpanjang SIM Bisa di Mana Saja: Ini Caranya Tanpa Harus Pulang Kampung
Dokter Tompi Komentari & Minta Hotman Paris Tak Posting Gini di IG: Toh Belum Paham Masalahnya
Viral Video Emak-emak Kendarai Motor Terobos Jalan Tol, Salip Mobil dan Truk, Begini Nasibnya!
Fahmi menyampaikan, masyarakat yang berat dengan iuran kelas I dan II, bisa memilih yang paling murah yakni kelas III sebesar Rp 42 ribu.
"Kalau berat ada pilihan sekitar Rp 1.800 per hari. Ini pilihan untuk mereka yang mampu," tuturnya.
Ia menambahkan, pemerintah sudah meng-cover iuran masyarakat dari golongan tidak mampu hingga 133 juta jiwa, sehingga dinilainya tidak memberatkan.
"Sudah 133 juta dari program pusat dan daerah, pemerintah sudah hadir. Intinya tidak ada niat pemerintah beratkan masyarakat, kami tingkatkan semangat gotong royong," ujar Fahmi.
Sebelumnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan BPJS Kesehatan berpotensi defisit Rp 32,8 triliun pada tahun ini.
Angka itu bisa ditekan menjadi Rp 14 triliun jika iuran peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) naik Agustus 2019.
Gangguan Kesehatan Mental
Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dengan Kartu Indonesia Sehat (KIS) yang dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memberi perlindungan bagi penderita gangguan kesehatan mental.
Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma'ruf menyatakan program JKN KIS mencakup pelayanan kesehatan yang dibutuhkan oleh masyarakat termasuk gangguan kesehatan mental.
Ia menambahkan, manfaat yang tidak dijamin secara tegas sudah dibunyikan pasal 52, Peraturan Presiden (Perpres) 82 tahun 2018.
TERNYATA Perpanjang SIM Bisa di Mana Saja: Ini Caranya Tanpa Harus Pulang Kampung
Dokter Tompi Komentari & Minta Hotman Paris Tak Posting Gini di IG: Toh Belum Paham Masalahnya
Viral Video Emak-emak Kendarai Motor Terobos Jalan Tol, Salip Mobil dan Truk, Begini Nasibnya!
“Penyakit kejiwaan yang secara medis sudah ditegakkan masuk dalam JKN KIS. Pelayanan kesehatan tetap sesuai prosedur pelayanan kesehatan berjenjang,” ujar Iqbal kepada Kontan.co.id Kamis (6/10).
Artinya peserta BPJS Kesehatan bisa mendapatkan pengobatan dan terapi gangguan kesehatan mental secara gratis. Tentu ada prosedur yang harus dilakukan guna mendapatkan manfaat tersebut.
Peserta harus mendatangi fasilitas kesehatan (Faskes) tingkat pertama yakni puskesmas atau klinik setempat.
TERNYATA Perpanjang SIM Bisa di Mana Saja: Ini Caranya Tanpa Harus Pulang Kampung
Dokter Tompi Komentari & Minta Hotman Paris Tak Posting Gini di IG: Toh Belum Paham Masalahnya
Viral Video Emak-emak Kendarai Motor Terobos Jalan Tol, Salip Mobil dan Truk, Begini Nasibnya!
Bila kasusnya adalah gangguan kesehatan mental dan tak bisa diatasi di Faskes pertama, maka dokter akan memberikan rujukan ke rumahsakit umum maupun rumahsakit jiwa yang memiliki kompetensi kejiwaan yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Bisa juga langsung mendatangi rumah sakit bila dalam kondisi darurat yang membuat pasien bisa cacat permanen.