Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

TERNYATA Perpanjang SIM Bisa di Mana Saja: Ini Caranya Tanpa Harus Pulang Kampung

TERNYATA Perpanjang SIM Bisa di Mana Saja: Ini Caranya Tanpa Harus Pulang Kampung

Editor: Hasrul
Tribunnews.com
TERNYATA Perpanjang SIM Bisa di Mana Saja: Ini Caranya Tanpa Harus Pulang Kampung 

TRIBUN-TIMUR.COM - TERNYATA Perpanjang SIM Bisa di Mana Saja: Ini Caranya Tanpa Harus Pulang Kampung

Apakah Anda termasuk orang yang malas mengurus perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM)?

Apa yang menjadi kendala atau alasanya kebanyakan orang?

Satu di antaranya adanya perbedaan alamat domisili dengan yang tertera pada KTP.

Apalagi bila jatuh tempo berlakunya sudah dekat.

Alhasil, mereka harus pulang ke kampung halaman atau sesuai dengan alamat di KTP.

Hotman Paris Akhirnya Ditegur Tompi, Kata-kata Sahabat Glenn Fredly Itu Sungguh Mengena

Tak Terima Dipermalukan & Dimaki, Cita Citata Tinggalkan Gladi Resik Acara Pekan Kebudayaan Nasional

Lowongan Kerja Yamaha Indonesia Cari Banyak Karyawan Lulusan SMA SMK D3 S1, Cek Syarat & Cara Daftar

Namun, Kasie SIM Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Fahri Siregar mengatakan, perpanjang SIM bisa saja dilakukan di mana saja.

Asalkan, pemohon memiliki kartu identitas atau e-KTP.

"Bisa asalkan memiliki kartu identitas dan SIM belum habis masa berlakunya, karena sudah online," katanya kepada Kompas.com di Jakarta, belum lama ini.

Bahkan untuk mempermudah pemilik SIM, pemohon bisa memanfaatkan layanan SIM keliling yang sudah tersebar di setiap wilayah Indonesia.

Sejumlah Polisi melakukan salat magrib berjamaah saat unjuk rasa di depan gedung DPRD Sulsel, Jl Urip Sumoharjo. Makassar, Senin (30/9/2019).
Sejumlah Polisi melakukan salat magrib berjamaah saat unjuk rasa di depan gedung DPRD Sulsel, Jl Urip Sumoharjo. Makassar, Senin (30/9/2019). (Sanovra/tribun-timur.com)

Bagi Anda yang mau memperpanjang masa berlaku SIM, berikut syarat dan dokumen yang senantiasa harus dibawa sesuai Peraturan Pemerintah No 60 tahun 2016 dan Peraturan Kapolri No 9 tahun 2012:

1. Kartu identitas (e-KTP atau paspor) asli dan fotocopy.

2. Membawa SIM asli yang masih berlaku, paling tidak tersisa satu minggu lagi.

3. Surat keterangan sehat jasmani.

Jika tidak, bisa dilakukan pengecekan langsung dengan biaya sekitar Rp 25 ribu.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved