Sehingga, Pemkot mengundang investor supaya sampah lama bisa diolah untuk menghasilkan manfaat berupa listrik.
Rencananya, pembangkit listrik ini
bakal mengolah 1 ton sampah menjadi energi listrik sebesar 400-800 kWh.
TPA Tamangapa Makassar menampung sampah 1.131 Ton per hari dari estimasi jumlah penduduk kota Makassar 1,5 Juta jiwa.
PT Sumitomo bakal melakukan feasibility studi (studi kelayakan) paling lambat satu tahun.
"Hasil feasibility studi ini akan menentukan kapasitas mesin," katanya.
PLN Bangun Jaringan Transmisi Bawah Tanah, Ini Cara Perseroan Talangi Kemacetannya
Askab PSSI Soppeng Protes Jadwal Piala Soeratin, Ada Apa ?
HUT TNI ke-74, Deretan Artis Rela Tinggalkan Dunia Selebriti Demi Dampingi Suami Jadi Prajurit TNI
Ia lebih suka jika sampah Maros, Gowa dan Takalar bisa masuk ke PLTSa ini.
"Misalnya, dari Maros Gowa, kalau Maros membuat alat sendiri, maka potensi sampah terlalu sedikit.
Makin banyak sampah makin bagus," katanya.
Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Badan Perencanaan Nasional (Bappenas) menjadi leading sector proyek ini.
"Pihak kementerian mengundang beberapa feasibility studi. Nanti Kemenko Kemaritiman yang tentukan itu," katanya.
Dasar hukum pembangunan PLTSa sangat jelas yakni Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 35 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan pada 12 April 2018.(*)
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
A