Zainal kemudian menegaskan jika yang salah adalah hukum.
"Bukan Ghufron salah, cara menyusun undang-undang tidak benar. Harusnya kalau dia mau dipertahankan untuk dilantik harus ada pasal peralihan. Ini soal belajar hukum," papar Zainal.
"Iya Anda memang jago hukum, tapi gini menurut saya apa salahnya Ghufron? Apa salahnya pansel? Pansel kan pakai aturan lama karena pakai anggaran yang lama," ungkap Fahri Hamzah kembali.
Sekali lagi, Zainal menuturkan DPR terburu-burumembuat UU KPK hingga lupa akan pasal peralihan.
"Saya tidak menyalahkan Ghufron dan Pansel. Yang saya bilang cara menyusun undang-undang yang terburu-buru, tidak melihat harusnya ada pasal peralihan, bukan salah Ghufron bukan salah pansel, harusnya ada pasal peralihan. Ini enggak ada, gimana dilantik. Wallahu alam lah," ungkapnya.
Ucapannya lantas membuat Fakri Hamzah terdiam menaruh mic.
Lihat videonya dari menit ke 3.16: