Dari pasal sebelumnya ke yang baru.
"Tiba-tiba DPR nyeletuk, itu kan kita pakai asas tidak berlaku surut, di mana tidak berlaku surut? Semester 6 saya belajar soal legal drafting yang begini itu harus ada pasal peralihannya," kata Zainal Arifin.
Ia kemudian menyinggung pernah berdebat dengan Masinton dan membuatnya setuju akan ucapannya.
"Bung Masinton di sebuah acara TV dengan saya sampai nyeletuk 'Benar juga ya, nanti kita dorong presiden mengeluarkan Perppu'. Lho kok sekarang nolak?," tanya Zainal.
Masinton membela diri jika ucapannya keluar lantaran didesak.
"Ini bukan perppu tentang itu, kalau masalah Ghufron itu dipilih berdasarkan undang-undang yang sebelum direvisi, nah ketika kalian desak, lho ini gimana? Ya saya jawab simpel aja," sebut Masinton.
Hal yang sama ditanyakan oleh Zainal perihal pelantikan Ghufron.
"Itu jelas di undang-undang revisi lah Ghufron itu 45 (tahun) mau digimanain?," tanya Zainal.
"Ghufron itu Pak dipilih menggunakan uu 30 tahun 2002 sebelum uu direvisi dengan syarat minimalnya 40 tahun Pak," jawab Masinton.
Kemudian Zainal menyinggu perihal telah disahkannya UU KPK.
"Boleh saya lanjutkan? Baca baik-baik pasal yang mengatakan undang-undang KPK berlaku semenjak diundangkan. Kapan diundangkan? Kalau 17 ini, presiden tidak tanda tangan misalnya 17 Oktober, berarti semua pasal-pasal berlaku termasuk pasal yang mengatakan tentang usia."
"Nah nanti bulan Desember diangkat Nuril Ghufron bisa enggak? Keppres bagaimana? Undang-undang lama sudah hilang kok," tanya Zainal kembali.
Masinton yang merupakan pencetus UU KPK kembali membela diri bahwa sebenarnya isi UU KPK 40 tahun bukan 50 tahun.
"Jadi itu di pasal 40 tahun, bukan 50, dibaca saja lagi. Itu 40 tahun dibaca saja dalam tanda kurung itu," ujar Masinton.
Zainal Arifin yang mendengar jawaban Masinton lantas menggelengkan kepala dan tertawa.