"Oh enggak, ini agak ngaconya nih, karena salah satu perubahan yang dipidatokan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, 'Kita menaikkan usia di 50 tahun'. Dia (Masinton) balik nih. Dia katakan 40 bukan 50. Dan di RUU tertulis 50 dalam kurung 40. Nah sekarang dia katakan balik lagi ke 40," celetuk Zainal.
Masinton kembali menuturkan bahwa ada kesalahan redaksi yang tertulis.
"Jadi gini, setneg itu sudah minta ke kami. Ke baleg DPR kemudian Baleg mengundang saya dalam konteks usia. Saya di situ jelaskan, ada kesalahan redaksi yang seharusnya 40 tapi tertulis angkanya maka dalam tanda kurung tetap 40," papar Masinton.
"Ini temuan baru ini. Karena yang kita bicarakan dalam berbagai hari itu 50," kata Zainal.
Ia mengatakan, saat bertemu sejumlah anggoat DPR, mereka juga terlihat bingung dengan poin usia komisioner KPK.
"Oh iya ya," tiru Zainal.
"Satu hal lagi, di undang-undnag yang sudah ditandatangi adalah 50 kalau perubahan 40 seharusnya balik lagi ke presiden," tambahnya.
Masinton bersikukuh bahwa kesalah penulisan umur tersebut
"Sebentar Bang, saya kan pengusul, kalau dibahas tidak usah diputar-putar bahasanya," singgung Masinton.
Masinton bersikukuh bahwa kesalah penulisan umur tersebut.
"Itu kesalahan redaksi, ya teknis lah," sebut Masinton.
"Ini luar biasa ya, saya mengatakan ini kudeta redaksional ya," kata Zainal tertawa lantas Masinton terdiam
Di sela-sela Zainal memberikan argumennya, Masinton dan Fahri Hamzah terlihat sering berbisik.
Fahri Hamzah lantas turut memberikan argumennya.
"Saya bingung juga kok, Ghufron waktu melamar ini kan pakai undang-undang lama, ini Ghufron waktu dia melamar ini kan prosesnya umur 40 dan boleh. Kenapa Ghufron salah?," tanya Fahri Hamzah.