TRIBUN-TIMUR.COM - Kepolisian telah menetapkan 99 orang menjadi tersangka terkait aksi unjuk rasa yang dilakukan di sejumlah wilayah Indonesia.
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, para tersangka yang diamankan berasal dari wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Polda Sumatera Utara, Polda Jawa Barat, Polda Sulawesi Selatan dan Polda Jawa Timur.
Dari wilayah hukum Polda Metro Jaya, Dedi mengatakan telah ditetapkan 49 orang sebagai tersangka.
Demo Depan Pintu 1 Unhas, Mobil Plat Merah Dirusak
Suaib Mansur Mendaftar Calon Wakil Bupati di Golkar, Isyarat Paket Indah Putri Indriani ?
Lawan Arema, Ini Empat Pemain Sayap Disiapkan Robert Rene Alberts
"Polda Metro Jaya untuk yang diamankan ada 94 orang. Dari 94 orang itu sebanyak 49 orang tersangka, ini bisa berkembang," ujar Dedi, di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (26/9/2019).
"Polda Metro Jaya sudah mengelompokan menjadi beberapa tersangka. Nanti disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya," lanjut dia.
Berlanjut ke Polda Sumatera Utara, polisi telah mengamankan 56 orang.
Namun yang ditetapkan sebagai tersangka hanya 40 orang, sisanya sebanyak 16 orang telah dipulangkan kepada keluarganya.
Di Polda Jawa Barat, Dedi mengatakan 4 orang menjadi tersangka dari total 35 orang yang diamankan.
Sementara di Polda Sulawesi Selatan, pasca mengamankan 207 orang, ternyata hanya 2 orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
Mantan Wakapolda Kalimantan Tengah itu menuturkan 2 orang berinisial MK dan AM di Sulawesi Selatan itu diduga sebagai provokator dalam aksi unjuk rasa.
"Mereka terbukti memprovokasi ke mahasiswa melakukan tindakan anarkis. Barang bukti enam buah anak panah," kata dia.
Kemudian, di wilayah hukum Polda Jawa Timur telah ditetapkan 4 orang tersangka yang diduga sebagai provokator dan melakukan aksi vandalisme.
Demo Depan Pintu 1 Unhas, Mobil Plat Merah Dirusak
Suaib Mansur Mendaftar Calon Wakil Bupati di Golkar, Isyarat Paket Indah Putri Indriani ?
Lawan Arema, Ini Empat Pemain Sayap Disiapkan Robert Rene Alberts
Lebih lanjut, jenderal bintang satu itu mengatakan pihaknya akan mendalami apakah ada keterkaitan antara tersangka yang satu dengan lainnya di tiap-tiap Polda.
"Semua itu akan dikoneksikan dari beberapa Polda, apakah para tersangka memiliki keterkaitan, untuk menentukan master mind-nya siapa," imbuhnya.
Bentrok
Aksi unjuk rasa ratusan mahasiswa STKIP Muhammadiyah Enrekang di depan Kantor DPRD Enrekang, Kamis (26/9/2019) diwarnai kericuhan.
Kericuhan antara massa aksi dan pihak keamanan bermula saat, pengunjuk rasa hendak membakar ban namun dihalangi oleh pihak kepolisian.
Alhasil aksi saling dorong berujung baku hantam kedua belah pihak tak terelakkan.
Pihak kepolisian yang mencoba mengamankan beberapa massa aksi, dibalas dengan perlawanan dari pihak mahasiswa.
Beruntung bentrokan bisa diredam setelah beberapa Perwira Polres Enrekang menenangkan situasi.
"Tenang-tenang, jangan ada yang terprovokasi tetap jalankan aksi kalian secara damai," ujar salah satu perwira Polres Enrekang.
Setelah ditenangkan, massa aksi kembali melanjutkan orasinya di depan Kantor DPRD Enrekang.
Namun, tak berselang lama bentrokan kembali pecah. Hal itu dipicuh adanya salah satu mahasiswa diduga melempar kendaraan yang melintas lantaran menambarak dirinya.
Alhasil, pihak kepolisian kembali ingin mengamakan mahasiswa tersebut yang coba dihalangi para mahasiswa.
Kericuhan tersebut tak berlangsung lama dan bisa diredam setelah massa aksi dan pihak kepolisian sepakat untuk menenangkan situasi.
Dalam kericuhan tersebut, satu orang mahasiswa sempat diamankan lantaran diduga melakukan provokasi.
Unjuk rasa mahasiswa STKIP Muhammadiyah Enrekang dilakukan sebagai bentuk penolakan terhadap revisi RUU KPK yang telah disahkan oleh para anggota DPR RI.
Hal itu lantaran, revisi RUU KPK dianggap upaya untuk melemahkan fungsi dan kewenangan KPK dalam hal pemberantasan korupsi.
Amankan Demo Tolak RUU KPK di DPRD Enrekang, Polisi Terjunkan 163 Personel
Seratusan mahasiswa STKIP Muhammadiyah Enrekang menggelar unjuk rasa di pertigaan lampu merah dan Kantor DPRD Enrekang, Kamis (26/9/2019).
Unjuk rasa mahasiswa dalam rangka menolak revisi RUU KPK yang telah disahkan oleh para anggota DPR RI.
Hal itu lantaran revisi RUU KPK yang baru dianggap melemahkan fungsi dan kewenangan KPK dalam hal pemberantasan korupsi.
Untuk itu, Kepolisian Resort (Polres) Enrekang menerjunkan hampir seluruh personelnya untuk melakukan pengamanan.
Menurut Kabag Ops Polres Enrekang, Kompol Muhajir, ada 163 personel yang diterjunkan untuk lakukan pengamanan.
"Hari ini untuk pengamanan unjuk rasa hari ini, ada 163 personel diterjunkan untuk pengamanan," kata Kompol Muhajir, Kamis (26/9/2019).
Kompol Muhajir menjelaskan, dalam surat pemberitahuan aksi yang diterimanya unjuk rasa mahasiswa akan berpusat di dua titik yakni lampu merah Kota Enrekang dan Kantor DPRD Enrekang.
Dengan batas waktu unjuk rasa adalah berlangsung hingga pukul 17.00 Wita.
"Kita harap unjuk rasa ini berlangsung kondusif dan lancar, tanpa ada upaya reaktif dan provokatif," ujar Muhajir.
Hingga kini aksi unjuk rasa masih berlangsung di Kantor DPRD Enrekang.
Tolak RUU KPK
Seratusan mahasiswa STKIP Muhammadiyah Enrekang gelar unjuk rasa di pertigaan lampu merah dan Kota Enrekang, Kamis (26/9/2019) pagi.
Mereka menolak RUU KPK yang telah disahkan oleh para anggota DPR RI.
Hal itu lantaran upaya untuk melemahkan fungsi dan kewenangan KPK dalam hal pemberantasan korupsi. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Polisi Tetapkan 99 Tersangka Unjuk Rasa di Sejumlah Wilayah Indonesia, https://www.tribunnews.com/nasional/2019/09/26/polisi-tetapkan-99-tersangka-unjuk-rasa-di-sejumlah-wilayah-indonesia.
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur: