TRIBUNBANTAENG.COM, BANTAENG - Sebuah lahan hangus terbakar di Kampung Panaikang, Kelurahan Bontomanai, Kecamatan Bissappu Bantaeng, Sulawesi Selatan, Kamis (26/9/2019).
Lahan tersebut milik Akbar. Kasi OPS Damkar Bantaeng Irfan Nurmin mengatakan bahwa, dua mobil damkar Bantaeng diturunkan ke lokasi tersebut untuk memadamkan api.
Demo Tolak RUU KPK, Mahasiswa STKIP Muhammadiyah Enrekang Kecewa Tak Ditemui Anggota Dewan
TRIBUNWIKI: Mengenal Ketua Sementara DPRD Wajo Andi Muhammad Alauddin Palaguna
Alasan Menteri Yasonna Laoly Sebut Dian Sastro Bodoh, ini Balasan Murid Rocky Gerung itu
VIDEO: Ratusan Siswa Demo di DPRD Sulsel, Tuntut Bebaskan Rekanya, Hingga Kritisi Jokowi
Hentikan Reservasi Tiket Pesawat Mulai Besok, Benarkah Sriwijaya Air akan Berhenti Operasional?
"Api berhasil di padamkan sekitar 30 menit,"tuturnya. Penyebab kebakaran diduga adanya pembukaan lahan baru.
Dia menambahkan bahwa, kebakaran lahan juga terjadi di Kecamatan Sinoa Bantaeng. (*)
VIDEO :Gabungan Jurnalis Gelar Aksi Damai di Depan Polres Bantaeng
Gabungan Jurnalis Bantaeng, menggelar aksi damai di depan Polres Bantaeng, Kacamatan Bantaeng, Sulawesi Selatan, Kamis (26/9/2019)siang.
Aksi damai itu diterima langsung oleh Kabag Sumda AKP Kuswanto, Paur Humas Polres Bantaeng Bripka Sandri.
"Setelah aksi damai ini, kami akan menyampaikan kepada Kapolres, Kapolda," ujar AKP Kuswanto.
Mahasiswa Demo Tolak RKUHP dan RUU KPK, Menkumham: Kayak Dunia Mau Kiamat Aja Soal KUHP Ini
Hotman Paris Beri Kritik Pedas RKUHP Soal Kumpul Kebo, Bahas Nasib Pasangan Nikah Siri
Jurnalis Jeneponto Unjuk Rasa di Mapolres Kecam Kekerasan Wartawan
Aksi damai ini dilakukan karena adanya tiga Jurnalis Makassar jadi korban pengeroyokan polisi, saat meliput aksi demo pada Selasa (24/9/2019).
Berikut tuntutan gabungan Jurnalis Bantaeng
1. Mendesak Kapolri Jend Pol Tito Karnavian, mengusut tuntas dan menindak tegas oknum polisi pelaku tindak kekerasan terhadap jurnalis saat meliput unjuk rasa mahasiswa di Makassar
2. Menegakkan dan mengembalikan muruah Undang-undang Pers Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers
3. Mendesak Kapolri Jend Pol Tito Karnavian, untuk segera meminta maaf secara terbuka dan disiarkan melalui media massa elektronik, cetak, digital, serta media jejaring sosial atas tindakan represif oknum anggota Polri di Makassar
4. Meminta agar seluruh kantor Polres jajaran Polda Sulsel, terkhusus di Kabupaten Bantaeng untuk mengibarkan bendera setengah tiang sebagai tanda dimatikannya Kebebasan Pers Indonesia.
Simak Videonya(*)
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
Demo Tolak RUU KPK, Mahasiswa STKIP Muhammadiyah Enrekang Kecewa Tak Ditemui Anggota Dewan
TRIBUNWIKI: Mengenal Ketua Sementara DPRD Wajo Andi Muhammad Alauddin Palaguna
Alasan Menteri Yasonna Laoly Sebut Dian Sastro Bodoh, ini Balasan Murid Rocky Gerung itu
VIDEO: Ratusan Siswa Demo di DPRD Sulsel, Tuntut Bebaskan Rekanya, Hingga Kritisi Jokowi
Hentikan Reservasi Tiket Pesawat Mulai Besok, Benarkah Sriwijaya Air akan Berhenti Operasional?