Aliansi Mahasiswa YPUP Blokade Pertigaan Jl AP Pettarani-Alauddin Makassar, Ini 5 Poin Tuntutannya
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Puluhan massa yang menamakan diri Aliansi Mahasiswa Yayasan Pendidikan Unjung Pandang (YPUP) berunjukrasa dengan memblokade Jl Sultan Alauddin arah Jl Andi Tonro, Rabu (25/9/2019) siang.
Pantaun di lokasi pukul 14.40 Wita, aksi blokade jalan itu dilakukan di pertigaan Jl Sultan Alauddin AP Pettarani.
Pengunjukrasa membentangka spanduk bertuliskan, 'Hutan Dibakar KPK Dipadamkan'.
Baca: Polisi Masih Siaga di DPRD Sulsel, Mahasiswa Yaspim Unjuk Rasa di Flyover Makassar
Baca: Unjuk Rasa di Flyover Makassar, Mahasiswa Yaspim Desak Jokowi Mundur, Bubarkan BPJS
Baca: Iqbal Suhaeb Tunjuk Hamzah Ahmad Plt Direktur PDAM Makassar
Akibatnya, antrean panjang kendaraan dari arah AP Pettarani ke Jl Andi Tonro pun mengular.
Begitu pun yang Jl Sultan Alauddin dari arah Gowa.
Adapun tuntutan mahasiswa dalam pernyataan sikapnya, terdapat lima poin:
1. Menolak RUU atau Revisi UU KPK
2. Menolak RKUHP
3. Stop Pembakaran Hutan
4. Mendesak DPRD Kabupaten/Kota serta Provinsi dan DPR RI untuk membahas kembali terkait RUU KUHP, RUU KPK, RUU Pertanahan, RUU Pemasyarakatan dan RUU Minerba dengan syarat melibatkan masyarakat dan akademisi.
5. Meminta kepada Jokowi untuk turun dari jabatannya.
OMPI Sulsel Macetkan Jl Sultan Alauddin Makassar
Puluhan mahasiswa yang menamakan diri OMPI Sulsel berunjukrasa di Jl Sultan Alauddin, Makassar, Rabu (25/9/2019) siang.
Unjukrasa dengan aksi bakar ban itu digelar di badan Jl Sultan Alauddin arah pertigaan Jl AP Pettarani.
Selain itu, pengunjukrasa juga menahan seunit mobil box yang dijadikan panggung orasi.
Baca: Polisi Masih Siaga di DPRD Sulsel, Mahasiswa Yaspim Unjuk Rasa di Flyover Makassar
Baca: Unjuk Rasa di Flyover Makassar, Mahasiswa Yaspim Desak Jokowi Mundur, Bubarkan BPJS
Baca: Iqbal Suhaeb Tunjuk Hamzah Ahmad Plt Direktur PDAM Makassar
Akibatnya, kemacetan panjang pun tidak terhindarkan. Khususnya ruas Jl Sultan Alauddin dari arah Gowa. Sementara dari arah sebaliknya terpantau lambat.
Bagi anda, pengguna jalan yang tidak ingin terjebak macet. Baiknya mencari jalur alternatif.
Adapun tuntutan pengunjukrasa, yaitu menulak Revisi Undang-Undang KPK dan menolak RKUHP yang dianggap terdapat sejumlah pasal yang menyimpan.