Kamaluddin Syam, Lukman Waris, Devo Khaddafi (Kabiro Humas dan Protokol Pemkab Maros), Salman Sunusi (anggota DPRD Maros), Hasmin Badoa (anggota DPRD Maros).
Muhammad Nur Mahmud (purnawirawan TNI), Taufik Malik (anggota DPRD Maros), Muh Aksan Arsyad, Husain Rasul (mantan anggota DPRD Maros), dan Havid Pasha (anggota DPRD Maros).
Sekadar diketahui, pada Pileg 2014 partai besutan Megawati Soekarno Putri tersebut, menempatkan seorang kadernya di DPRD Maros, yakni Muh Arsyad.
Namun pada Pileg 2019, partai berlambang banteng tersebut, gagal menempatkan seorang pun kadernya di DPRD Maros.
Syarat mengusung kandidat Bupati lewat jalur parpol di Maros, wajib mengantongi minimal tujuh kursi di DPRD Maros.
Pilkada Maros baru dihelat pada September 2020.
Laporan Wartawan Tribun Timur, @amir_eksepsi
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
Siloam Hospital Makassar Gelar Pemutaran Film 3D dan Edukasi Kesehatan Otak
BREAKING NEWS: Nasruddin Resmi Dilantik Jadi Wakil Bupati Barru
Bandingkan Pekerjaan Istri Thareq Kemal Habibie & Ilham Akbar Habibie, Tak Biasa dan Jarang Tersorot
Sekda Bone: Pejabat Dimutasi Semua Sudah Kembalikan Randis
KABAR BURUK Kivlan Zen Loyalis Prabowo Subianto dari Rutan Polda Metro Jaya Setelah Jadi Terdakwa