Minta BPJS Dibubarkan, Ratusan Mahasiswa Blokade Jalan depan Kantor Gubernur Sulsel
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Ratusan mahasiswa yang menamakan diri Front Mahasiswa Makassar menggunggat berunjukrasa di depan kantor Gubernur Sulsel, Jl Urip Sumoharjo, Makassar, Senin (16/9/2019) sore.
Unjukrasa dengan tuntutan pembubaran BPJS itu diwarnai dengan aksi blokade jalan.
Blikade jalan itu tepat di deoan kantor gubernur arah Jl Perintis Kemerdekaan.
Baca: Gara-gara BPJS Kesehatan, Besok Mahasiswa Makassar Tutup Jalan Depan Kantor Gubernur Sulsel
Baca: Dokter Gigi se-Sulselbar Bahas BPJS Kesehatan di Kota Sengkang Wajo
Baca: BPJS Ketenagakerjaan Beri Santunan kepada Pekerja Sektor Jasa Konstruksi
Akibatnya, pengendara hanya menggunakan satu jalur, arah Jl Urip Sumogarjo arah Jl Bawakaraeng.
Pengendara motor yang tidak ingin berlama-lama terjebak kacet, pun mengangkat motornya melewati trotoar pembatas jalan.
Bagi aanda yang tidak ingin terjebak macet, baiknya menghindari jalan depan kantor Gubernur Sulsel.
Mahasiswa Bakar Ban
Kabid Kewaspadaan Nasional dan Penanganan Konflik Kesbangpol Sulsel, Ansyar menerima aspirasi para demonstran di Kantor Gubernur Sulsel Jl Urip Sumoharjo, Makassar.
Demontran yang mengatasnamakan diri sebagai Front Mahasiswa Makassar Menggugat ini menuntut agar Pemprov Sulsel mengajukan penolakan atas rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan.
Aksi ini sempat terjadi ketegangan hingga dilakukan aksi bakar ban di pintu gerbang masuk Kantor Gubernur Sulsel.
Jenderal Lapangan, Junaedi mengatakan, rezim orde baru kini tak berdaya.
Bank Mandiri Target 25 Ribu UMKM jadi Agen Bank
Darije Boyong 18 Pemain ke Lampung, Tak Ada Klok, Firza Hingga Ezra Walian
Tunggu Bupati dan Wabup, PDIP Luwu Utara Undur Batas Pengembalian Formulir
Negara yang seharusnya menjadi pelindung dan pengayom masyarakat perihal penjaminan sosial, khususnya buruh, tani, nelayan dan rakyat pra sejahtera justru tak merata.
"Langkah Menteri Keuangan Sri Mulyani yang usulkan kenaikan BPJS Kesehatan adalah bukti buang handuk penjaminan kesehatan kepada masyarakat," katanya.
Padahal lanjut Junaedi, UU 1945 pasal 28h, setiap warga negara Indonesia mendapatkan hak untuk sejahtera, fasilitas kesehatan hingga pendidikan.