BPJS Ketenagakerjaan Beri Santunan kepada Pekerja Sektor Jasa Konstruksi
Melalui rilisnya, total santunan yang diterima ahli waris sebesar Rp 63 juta. Santunan diterima oleh istri almarhum dengan rincian santunan kematian k
Penulis: Hamdan Soeharto | Editor: Syamsul Bahri
TRIBUNPALOPO.COM, WARA - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Palopo menyerahkan secara simbolis manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) Kepada ahli waris.
Melalui rilisnya, total santunan yang diterima ahli waris sebesar Rp 63 juta. Santunan diterima oleh istri almarhum dengan rincian santunan kematian karena kecelakaan kerja sebesar Rp 43 juta Santunan berkala Rp 4.8 juta.
Hotman Paris Serang Farhat Abbas, Bongkar Harga Baju yang Dikenakan Beda Kaos Kaki Nikita Mirzani
Mau Nobar Perseru Badak Lampung vs PSM ? Disini Tempatnya
Pemuda Pancasila Luwu Utara Cari Pengurus Baru
Pemuda Pancasila Luwu Utara Cari Pengurus Baru
Gelar Operasi Cipta Kondusif, Polsek Moncongloe Maros Sita 50 Liter Ballo
5 Fakta Video Panas Mama Muda Sumedang dengan Seorang Supir Truk Viral di WhatsApp Susul Vina Garut
Biaya pemakaman Rp 3 juta dan beasiswa anak Rp 12 juta.
Pekerja atas nama Kamaruddin merupakan tukang yang mengalami kecelakaan kerja saat bekerja merobohkan tembok pada proyek renovasi sekolah SDN 37 Balabatu, Luwu beberapa waktu lalu.
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Palopo, Robby mengatakan proyek renovasi SDN 37 Balabatu terdaftar sebagai proyek yang tenaga kerjanya dilindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan dimana perlindungan tenaga kerja proyek tersebut dimulai dari 26 Juni 2019 sampai 26 September 2019.

"Kami menyerahkan santunan ini segara simbolis di Stand pameran kami di Festival Keraton Nusantara ini sebagai salah satu upaya kami menginformasikan manfaat program jaminan sosial ketenagakerjaan kepada masyarakat khususnya pengunjung pameran," katanya, Minggu (15/9/2019).
Robby menambahkan pihaknya turut berduka cita atas meninggalnya peserta BPJS, semoga santunan yang kami berikan dapat meringankan beban ahli waris.
BPJS Ketenagakerjaan memiliki 2 program khusus untuk pekerja proyek jasa konstruksi yaitu program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKm).

Manfaat jaminan JKK memberikan manfaat layanan antara lain biaya transportasi dari lokasi kecelakaan kerja ke rumah sakit, pengobatan di PLKK sampai dengan sembuh, santunan sementara tidak mampu bekerja, santunan cacat hingga 56 kali gaji terlapor.
Selain itu, ada santunan kematian akibat kecelakaan kerja hingga 48 kali gaji terlapor dan beasiswa bagi satu orang anak dari peserta yang meninggal dunia karena kecelakaan kerja.
Manfaat Jaminan kematian berupa santunan sebesar Rp24 juta serta beasiswa untuk 1 orang anak sebesar Rp12 juta.
Laporan Wartawan TribunPalopo.Com, @hamdansoeharto_
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
Hotman Paris Serang Farhat Abbas, Bongkar Harga Baju yang Dikenakan Beda Kaos Kaki Nikita Mirzani
Mau Nobar Perseru Badak Lampung vs PSM ? Disini Tempatnya
Pemuda Pancasila Luwu Utara Cari Pengurus Baru
Pemuda Pancasila Luwu Utara Cari Pengurus Baru
Gelar Operasi Cipta Kondusif, Polsek Moncongloe Maros Sita 50 Liter Ballo
5 Fakta Video Panas Mama Muda Sumedang dengan Seorang Supir Truk Viral di WhatsApp Susul Vina Garut
.