TRIBUN-TIMUR.COM - Pejabat polisi terciduk berduaan tanpa busanadengan mama muda, baru 20 menit ditinggal suami.
Seorang polisi berpangkat bintara tinggi terpergok sedang berzina dengan istri orang lain sekaligus rekan bisnisnya.
Kejadian bermula saat Kanit Polmas Sat Binmas Polres Pangkal Pinang berinisial Aipda SL (37) berkunjung ke rumah HN (32) rekan bisnisnya di Kelurahan Bacang, Pangkal Pinang, Kepulauan Bangka Belitung pada Kamis (5/9/2019) malam.
SL kemudian meminta HN untuk keluar rumah mengambil kendaraan dan membeli minuman.
Diduga saat HN di luar rumah, SL memanfaatkan situasi dengan berduaan bersama NV (31) yang merupakan istri HN.
"Saya kembali ke rumah sekitar 20 menit dan mereka saya dapati tanpa busana. Celana dalam istri saya sudah terbuka," ujar HN di hadapan polisi.
Ketika itu Aipda SL langsung kabur sehingga HN merasa kesal dan melaporkan kejadian esoknya pada polisi.
Dalam laporan polisi, HN juga menyertakan sejumlah barang bukti seperti daster dan celana dalam istrinya serta 1 handphone.
2 Proses Hukum
Akibat perbuatan asusilanya, Aipda SL menjalani 2 proses hukum.
Kabag Ops Polres Pangkal Pinang, Kompol Jadiman Sihotang mengatakan, penyelidikan yang sedang dilakukan terkait dugaan pelanggaran etik personel dan dugaan pidana umum.
"Karena perbuatannya, maka dilihat kode etik sebagai anggota polri. Sementara pidana umum bagian dari laporan polisi yang dibuat suami dari wanita itu," kata Jadiman kepada awak media di Mapolres Pangkal Pinang, Senin (10/9/2019).
Dia menuturkan, untuk sanksi belum bisa dipastikan karena proses hukum masih berjalan.
Soal adanya keputusan nonjob terhadap Aipda SL yang sebelumnya menjabat Satbinmas, Jadiman, enggan mengomentari.
"Biasanya non-job dulu, tapi saya belum terima tembusan suratnya," ujar dia.
Saat ini, Aipda SL juga belum ditahan karena dinilai tidak berpotensi melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.
Adapun kasusnya diselidiki petugas bidang provost serta bagian reserse kriminal dan umum.
Terancam Dipecat
Aipda SL juga terancam hukuman maksimal berupa pemecatan.
Jadiman mengatakan, hukuman pemecatan hanya dilakukan jika vonis pidana yang diterima Aipda SL di atas 6 bulan.
"Karena ada laporan, pidana umum dengan menunggu vonisnya dulu," kata Jadiman kepada Kompas.com di Mapolres Pangkal Pinang, Rabu (11/9/2019).
Dia menuturkan, pidana umum terkait kasus asusila termasuk delik aduan sehingga bisa berlanjut atau berhenti karena dicabut pihak pelapor.
Dalam kasus ini, yang dilaporkan tidak hanya Aipda SL, tapi juga NV.
Sementara itu terkait pelanggaran etik di internal kepolisian, kasus Aipda SL masih dalam penyelidikan.
"Kemungkinannya non-job dari jabatan Kanit di Binmas. Tapi ini masih menunggu 14 hari sampai ada putusan etik," ujar Jadiman.
Bidang Propam Polri tidak menahan Aipda SL karena dinilai tidak berpotensi melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
Diberitakan sebelumnya, kasus yang menjerat Aipda SL bermula pada Kamis (5/9/2019) malam saat bertandang ke rumah HN di Kelurahan Bacang, Bukit Intan.
Keduanya berhubungan urusan bisnis jual beli kendaraan.
Saat tengah malam, Aipda SL meminta HN untuk keluar rumah mengambil kendaraan dan membeli minuman.
Diduga ketika itu, Aipda SL memanfaatkan situasi berduaan dengan NV.
Di hadapan polisi, HN mengaku memergoki istrinya NV berduaan dengan SL dalam kondisi busana terbuka.
Saat tepergok SL langsung kabur.
HN yang sempat tersulut emosinya sempat mengejar sembari menghunus pisau dapur.
Namun, SL tidak diketahui lagi keberadaannya.
Akhirnya kasus itu dilaporkan ke polisi.
HN kemudian menyerahkan barang bukti berupa daster dan celana dalam istrinya serta satu telepon genggam.(*)