Polisi Berpakaian Lengkap dengan Mobil Rantis Sambangi Stadion Mattoanging

Penulis: Wahyu Susanto
Editor: Suryana Anas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mobil Rantis dari Polda Sulsel masuk kearea Stadion Mattoanging Makassar untuk membantu pengamanan pemasangan palang yang dibawah Satpol PP Provinsi Sulsel bersama Biro Aset dan Biro Hukum.

“Ya nggak apa-apa. Jadi saya mau sampaikan begini, sejarahnya YOSS itu dulu. KONI memberikan izin untuk pemanfaatan/pengelolaan. KONI itu sudah mencabut izin itu. Jadi KONI tinggal menyerahkan ke pemprov sebagai aset pemprov,” kata dia kepada wartawan, di Makassar, Minggu (8/9).

YOSS sendiri telah mengelola stadion yang juga merupakan kandang klub sepak bola PSM Makassar ini selama 37 tahun. Gubernur Nurdin mengaku, sebenarnya penyerahan kembali aset ini ke Pemprov Sulsel tidak harus menjadi rumit.

“Supaya Pemprov bisa mengelola, cepat merenovasi, supaya rakyat bisa menggunakan. Kita kan malu, pertandingan terus di situ tapi kondisi stadion kita seperti itu. Makanya izinkan kami untuk merehab,” sebutnya.

Gubernur Nurdin Abdullah pun telah memberikan pernyataan tegas akan status kepemilikan Stadion Mattoanging sebagai milik Pemprov Sulsel.

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Provinsi Sulawesi Selatan datang ke Stadion Mattoanging Makassar, Selasa (10/9/2019). Puluhan Satpol-PP memadati area pintu masuk VIP yakni gate utama, gate dua, dan gate tiga. Terlihat plang bertuliskan. "Tanah Milik Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. Berdasarkan sertifikat hal pakai Nomor 40 Tanggal 1 Oktober 1987". (TRIBUN TIMUR/MUHAMMAD ABDIWAN)

“Pertanyaannya sekarang, itu punya siapa? Itu punya Pemprov,” tegas Nurdin.

Ia menekankan, aset tersebut sudah harus beralih ke tangan Pemprov Sulsel. Bahkan, Wakil Ketua KPK RI, Laode Syarief di Kantor Kemendagri, Selasa, (27/8), menegaskan, aset tersebut milik pemprov. Nilainya mencapai Rp 2,5 triliun.

Mengapa ini penting kembali kepada pemprov, kata Gubernur Nurdin Abdullah, agar tidak terjadi kerugian negara. Negara menugaskan KPK dan Kejaksaan untuk menertibkan seluruh aset.

Saat itu, kata Gubernur Nurdin, jika pihak YOSS merasa tidak puas, dapat menempuh jalur hukum.

“Sejarahnya Mattoanging inikan kejaksaan sudah pelajari. Cuma satu hal, jangan sampai ada pidana, kalau ada pidana itu sudah masuk ke jalur hukum,” tandas dia.

Laporan Wartawan Tribun-Timur.com, @wahyususanto_21

Berita Terkini