"Tanah Milik Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. Berdasarkan sertifikat hal pakai Nomor 40 Tanggal 1 Oktober 1987".
Sekitar pukul 09.30 Wita, Ahli Waris Yayasan Olahraga Sulawesi Selatan (YOSS) Andi Ilham Mattalatta hadir menemui Kasatpol PP dan Kabiro Hukum Setda Pemprov Sulsel Marwan Mansyur.
Dalam dialognya, Ilham berharap pemasangan papan bicara tersebut dilakukan hari-hari ke depan.
"Kita bicarakan kembali Pak Marawan dan pimpinannya. Kita siap, kami sudah bilang, kami tidak pernah tutup diri. Biro Aset ketemu kami dan dialog. Bukan inisiatif dari KPK dan Kejati, begitu dong," ujarnya.
Ia pun mempertanyajan surat perintah pemasangan papan bicara.
"Walaupun kita tunda dulu, kita tempuh jalan yang elegan dan elok," katanya.
"Saya mencegah jangan sampai ada langkah-langkah daripada pihak-pihak kami," jelas Ilham.
Satpol PP Pasang Plang di Stadion Mattoanging
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Provinsi Sulawesi Selatan datang ke Stadion Mattoanging Makassar, Selasa (10/9/2019).
Puluhan Satpol-PP memadati area pintu masuk VIP yakni gate utama, gate dua, dan gate tiga.
Terlihat plang bertuliskan.
"Tanah Milik Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. Berdasarkan sertifikat hal pakai Nomor 40 Tanggal 1 Oktober 1987".
Baca: Preview PSM vs PSIS - Darije Kalezic Tak Mainkan Ezra Walian? Ini Masalah Eks Ajax! Terancam Sepi
Baca: Bursa Pemain - Coret Amevor Persela Rekrut Eks Bali United, Bruno Silva ke PSIS? Apa Main Lawan PSM?
Baca: Jelang PSM vs PSIS - Kabar Buruk, Ezra Walian Kemungkinan Absen, Siapa Penyerang? Ini Kata Darije
Seperti diketahui, Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah merespon wacana pihak Yayasan Olahraga Sulawesi Selatan (YOSS) memiliki hak atas pengelolaan Stadion Mattoanging dan akan membawa ke ranah hukum atas klaim pemprov bahwa kawasan olahraga tersebut adalah aset Pemprov Sulsel.
Gubernur Nurdin menegaskan, Stadion Mattoanging adalah aset Pemprov Sulsel.
Dulunya oleh Komite Olahraga Nasional (KONI) Sulsel menerbitkan izin pengelolaan Stadion Mattoanging ke YOSS dan saat ini sudah dicabut.