Pencuri Uang Rp 150 Juta di Luwu Utara Ditembak di Makassar

Penulis: Chalik Mawardi
Editor: Imam Wahyudi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolres Luwu Utara menggelar konferensi pers setelah menangkap satu dari tiga pelaku kasus pencurian uang Rp 150 juta, Selasa (10/9/2019).

TRIBUNLUTRA.COM, MASAMBA - Kinerja personel Polres Luwu Utara patut diberi apresiasi dalam mengungkap pelaku kasus pencurian uang Rp 150 juta yang terjadi di Masamba.

Dalam waktu 10 hari, satu dari tiga pelaku berhasil dibekuk.

Baca: Butuh Bantuan Hukum di Luwu Utara, Hubungi Nomor Ini

Baca: Dosen IAIN Palopo Luncurkan Buku Refleksi, Bupati Luwu Utara Pembicara

Baca: Sejak 2016, Kakek di Dusun Amassangan Luwu Utara Cabuli Cucunya

Meski dua pelaku masih dalam pengejaran, tapi identitas lengkapnya telah dikantongi polisi.

Laporan kasus pencurian yang menimpa Ahmad Syawal diterima Polres Luwu Utara pada 27 Agustus 2019.

Syawal melapor usai kehilangan uang yang disimpan di jok mobilnya di Jl Sultan Hasanuddin, Masamba.

Usai mendapat keterangan saksi, personel Polres Luwu Utara kemudian memburu pelaku.

Seorang kakek bernama Supartan asal Dusun Amassangan, Desa Pao, Kecamatan Malangke Barat, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, diringkus personel Polsek Malangke Barat. (Polsek Malangke Barat)

Pada Jumat (6/9/2019) malam, satu pelaku bernama Wahidin berhasil ditangkap di Makassar.

Kapolres Luwu Utara, AKBP Boy FS Samola, mengatakan pelaku mencoba melarikan diri saat akan ditangkap.

"Anggota mengambil tindakan tegas menembak betis bagian kanan pelaku," kata Boy Samola saat menggelar konferensi pers di Aula Polres Luwu Utara, Jl Jenderal Ahmad Yani, Masamba, Selasa (10/9/2019).

Kasus pencurian ini berawal ketika korban bersama dua anaknya baru saja mengambil uang di bank.

Korban lalu menuju sebuah dealer di Jl Sultan Hasanuddin, Masamba menggunakan mobil dan menyimpan uang di jok.

Korban bersama salah satu anaknya masuk ke dalam dealer.

Tidak lama, dua pelaku datang dan menyampaikan kepada anak korban yang awalnya menjaga tas, bahwa bapaknya memanggil masuk ke dalam dealer untuk memilih motor.

Anak korban menyusul dan meninggalkan mobil dan uang.

Setelah korban melihat anaknya menyusul ke dalam dealer, korban langsung menuju mobil.

"Tetapi uang di jok mobil sudah tidak ada," kata Boy Samola.

Dari tangan Wahidin diamankan sebuah dompet, tiga handphone, ATM, buku rekening, dan sebuah kipas angin yang dibeli dari uang curian.

"Kata pelaku yang sudah kita amankan, uang sudah dibagi tiga dan dia dapat Rp 45 juta," katanya.

Wahidin dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dan terancam 5 tahun penjara dalam kasus ini.

Sejak 2016, Kakek di Dusun Amassangan Luwu Utara Cabuli Cucunya

TRIBUNLUTRA.COM, MALANGKE BARAT - Seorang kakek bernama Supartan, warga Dusun Amassangan, Desa Pao, Kecamatan Malangke Barat, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, diringkus personel Polsek Malangke Barat.

Supartan ditangkap karena diduga telah mencabuli cucunya sendiri yang kini berusia 12 tahun.

Baca: Peringati Harhubnas 2019, Dishub Luwu Utara Gelar Turnamen Futsal

Baca: Pemuda Pancasila Luwu Utara Cari Calon Ketua, Berikut Jadwal Muscabnya

Baca: Ditetapkan Tersangka, Pemberhentian Sementara Kades Takkalala Luwu Utara Tengah Dikaji

Perbuatan keji Supartan bahkan dilakukan sejak tahun 2016 atau saat korban masih berusia 9 tahun.

Kanit Reskrim Polsek Malangke Barat, Aiptu Darwis mengatakan, penangkapan Supartan dilakukan kemarin.

"Kemarin diamankan setelah ada laporan dari ibu korban," kata Darwis, Senin (9/9/2019).

Darwis menyebutkan, korban tinggal bersama kakeknya sejak kedua orangtuanya bercerai.

"Orangtua korban telah bercerai dan dititip di kakeknya. Dari situlah kasus ini terjadi," kata Darwis.

Masyarakat bersama pemerintah menanam 1.000 pohon mangrove di Desa Pao, Kecamatan Malangke Barat, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, Kamis (5/9/2019). (chalik/tribunlutra.com)

Kasus baru terungkap setelah ibu korban datang melihat anaknya.

"Korban menceritakan kejadian tersebut kepada ibunya dan ibunya langsung melaporkan," katanya.

Ditetapkan Tersangka, Pemberhentian Sementara Kades Takkalala Luwu Utara Tengah Dikaji

 Ditetapkan Tersangka, Pemberhentian Sementara Kades Takkalala Tengah Dikaji

TRIBUNLUTRA.COM, MALANGKE - Rencana pemberhentian sementara Kepala Desa Takkalala tengah dikaji Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Luwu Utara.

"Kami kaji dulu. Kita akan melihat progres kegiatannya," kata Kepala Dinas PMD Luwu Utara, Misbah, Senin (9/9/2019).

Pemberhentian sementara akan dilakukan sebab kepala desa yang tersandung kasus hukum dinilai tidak akan fokus menjalankan roda pemerintahan.

Baca: VIDEO: Tim Penjaringan PDIP Calon Bupati Lutra Serahkan Formulir ke Andi Abdullah Rahim

"Karena dengan ditetapkannya sebagai tersangka, pastinya sebagai kepala desa dia tidak akan konsentrasi dalam menjalankan pemerintahan," ujar Misbah.

Diberitakan sebelumnya, Kepala Desa Takkalala Nasrianti, telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus penyalahgunaan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2017.

Penetapan tersangka Nasrianti, disampaikan Kasat Reskrim Polres Luwu Utara Iptu Samsul Rijal, di Mapolres Luwu Utara, Jl Jenderal Ahmad Yani, Masamba, Kamis (5/9/2019).

Samsul Rijal menyebutkan, dari audit yang dilakukan Inspektorat Luwu Utara diketahui bahwa kerugian negara dalam pengelolaan DD Takkalala Rp 200 juta.

Dari temuan itu, Polres Luwu Utara kemudian meminta gelar perkara di Polda Sulsel.

"Berdasarkan fakta yang disajikan penyidik dalam gelar perkara, maka peserta rapat menyimpulkan bahwa Kepala Desa Takkalala Nasrianti ditetapkan selaku orang yang bertangggung jawab atas kerugian negara atau dia tersangka," kata Samsul Rijal.

Kasus yang melilit Nasrianti sudah lama diketahui publik.

Akibat kasus ini, ia beberapa kali didemo warganya.

Warga Takkalala Adukan Kepala Desa ke Bupati Luwu Utara

Puluhan warga Desa Takkalala, Kecamatan Malangke, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, menemui bupati Indah Putri Indriani di rumah jabatannya, Jl Andi Djemma, Masamba, Jumat (14/9/2018) malam.

Ditemani sejumlah mahasiswa, warga desa berjarak 36 kilometer dari Masamba tersebut meminta bupati mencopot kepala desa mereka karena tersandung sejumlah kasus.

Sebelum menemui bupati di rujab, warga bersama mahasiswa lebih dulu melakukan demo di Kantor Bupati Luwu Utara, Jl Simpurusiang, Masamba, Jumat sore.

"Kami sebagai masyarakat mengharapkan bupati segera mengambil tindakan, dalam hal ini memberhentikan sementara Kades Takkalala hingga kasus ini selesai," ucap perwakilan warga, Sarmila.

Sarmila lalu berujar, selama kepala desa tersandung masalah dan didesak oleh warga, sang kepala desa kerap melakukan intimidasi bersama suaminya kepada warga yang dianggap tidak sejalan.

"Masyarakat bahkan diancam akan diputus rastra-nya dan bantuan PKH-nya. Begitu juga pengelolaan BUMDes di Takkalala, suaminya yang ditunjuk sebagai ketua, padahal suaminya itu PNS. Jadi disana itu tidak ada pemberdayaan karena semua dana desa dikelola bersama keluarganya," tambah Sarmila.

Sementara itu, Bupati Indah Putri Indriani berujar kalau pihaknya telah melakukan ekspose terhadap penggunaan dana desa di Takkalala dan hasilnya akan diserahkan ke Kepolisian dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"Setelah ada hasil audit baru kita tindaklanjuti. Apakah bersyarat untuk di non aktifkan atau tidak. Tidak ada hak bupati memberhentikan kades begitu saja tanpa ada proses," jelas Indah di depan warga.

Lanjutnya, soal pengancaman dari kepala desa, itu sudah masuk dalam ranah hukum sehingga ia mempersilahkan warga melapor ke pihak berwajib.

"Tapi soal ancaman akan mencabut rastra dan penerima PKH, acuhkan saja. Karena kades tidak berhak untuk mengeluarkan warga yang sudah terdaftar. Tapi kalau memang ada yang dikeluarkan nanti kami tindaklanjuti," tutur Indah.

Indah lalu mengajak warga mengawal proses audit yang dilakukan Kepolisian dan BPKP sembari menunggu laporan hasil pemeriksaan (LHP).

"Nanti hasilnya langsung kami tindaklanjuti. Sekali lagi mari kita kawal bersama-sama," tutupnya.

Sekedar untuk diketahui, protes warga terhadap kasus dugaan penyelewengan anggaran dana desa Takkalala yang diduga dilakukan oleh kepala desa telah beberapa kali dilakukan.(*)

Laporan Wartawan TribunLutra.com, @chalik_mawardi_sp

Baca: Lengkap, Niat Puasa Tasua dan Asyura 2019 Tanggal 9-10 Muharram 1441 H, Tak Sah Tanpa Niat

Baca: Asnawi Belum Pasti Tampil Lawan PSIS, Pelatih PSM Siapkan Dua Nama. Darije Andalkan Rekaman Video

Baca: Aaa? Pertanyaan Marcella Simon ke Ustadz Abdul Somad Saat Mualaf hingga Ganggu Roger Danuarta

Baca: Niat Puasa Tasua dan Asyura Hari ini & Besok Lengkap Bacaan Buka Puasa di Bulan Muharram, Keutamaan

Baca: Bacaan Niat Puasa Tasua dan Asyura 2019 Tanggal 9 - 10 Muharram 1441 H, Keutamaan, Doa Buka

Baca: Rekrut Lagi Pemain Naturalisasi, PSM Bersaing Bali United. 9 Klub Nihil Naturalisasi, Siapa Saja?

Langganan berita pilihan
tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur:

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

Baca: Beredar Contoh Soal CPNS 2019 & PPPK/P3K: Lengkap Syarat, Cara Pendaftaran dan Besar Gaji Terbaru

Baca: Dulu Artis Cantik Seksi Ini Hampir Jual Diri Demi Anak, Kabarnya Kini Jauh dari Sorotan Kamera

Baca: Dibimbing Ustaz Felix SIauw, Marcella Simon Sahabat Cut Meyriska Jadi Mualaf, Ini Profilnya

Baca: Blak-blakan Mia Khalifa Beberkan Alasan Jadi Bintang Film Porno, Ini Pekerjaanya setelah Pensiun

Baca: Waspada Ajukan Pinjaman Online, Terbaru OJK Tutup 123 Fintech Ilegal, Ini Daftarnya

Baca: Bahagia Kakaknya Muallaf, Tak Pernah Memeluk Selama 35 Tahun, Ini Profil Ustaz Felix Siauw

Baca: Nikita Mirzani Akui Pernah Dibuat Menangis Elza Syarief Meski Sudah Permalukan Musuh Hotman Paris

Baca: 8 Alasan Ini Buktikan Cara Kamu Bermain Mobile Legends Asal-asalan

Berita Terkini