Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Waspada Ajukan Pinjaman Online, Terbaru OJK Tutup 123 Fintech Ilegal, Ini Daftarnya

Waspada Ajukan Pinjaman Online, Terbaru OJK Tutup 123 Fintech Ilegal, Ini Daftarnya

Editor: Hasriyani Latif
net
Ilustrasi Fintech 

Waspada Ajukan Pinjaman Online, Terbaru OJK Tutup 123 Fintech Ilegal, Ini Daftarnya

TRIBUN-TIMUR.COM - Fintech lending ilegal masih berkeliaran di jagat maya. Satgas Waspada Investasi dalam penindakannya pun kembali menemukan 123 fintech lending ilegal.

Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam Tobing, Sabtu (7/9/2019) membenarkan bahwa pihaknya telah menutup 123 fintech ilegal tersebut.

Dikatakan, keberadaan fintech lending ilegal masih sangat mengkhawatirkan karena jumlah yang beredar di internet dan aplikasi telepon genggam tetap banyak, meski Satgas sudah meminta Kementerian Kominfo untuk langsung memblokirnya.

Baca: OJK: Jangan Pinjam di Fintech untuk Konsumsi

Baca: Kejam! Kronologi Yuliana Indriati Siap Digilir Demi Tebus Tunggakan Pinjaman di Fintech

Baca: Harga Emas Antam Kembali Naik, Masyarakat Makassar Gencar Investasi

“Jadi kami mengharapkan masyarakat dapat lebih jeli sebelum memutuskan untuk melakukan pinjaman secara online dengan melihat apakah fintech lending tersebut telah terdaftar di OJK atau belum,” tuturnya, seperti dikuti kontan.co.id.

Pihaknya secara rutin terus melakukan pencarian fintech-fintech ilegal di internet, aplikasi dan media sosial untuk kemudian mengajukan temuan itu untuk diblokir oleh Kementerian Kominfo.

VIRAL Wanita Iklankan Rela 'Digilir' Demi Bayar Utang Fintech Rp 1,054 Juta, Begini Kisah Sebenarnya
Waspada Ajukan Pinjaman Online, Terbaru OJK Tutup 123 Fintech Ilegal (Shutteerstock)

Satgas juga sudah meminta kepada perbankan untuk menolak pembukaan rekening tanpa rekomendasi OJK dan melakukan konfirmasi kepada OJK untuk rekening existing yang diduga digunakan untuk kegiatan fintech lending ilegal.

Satgas juga sudah meminta Bank Indonesia melarang fintech payment system memfasilitasi fintech lending ilegal, serta selalu menyampaikan laporan informasi kepada Bareskrim Polri untuk proses penegakan hukum.

Adapun ke 123 fintech ilegal yang telah ditutup, yakni Akupro, Ayo Credo, Bandar Pinjaman, BantuKi, Boxbox, Bunga Dompet, Caekee, Cahaya Kilat, Cari Kredit, Cash Advance, Cash Way, Cepat Beruang, Cicilan Mudah.

Baca: Pimpinan Bank Mandiri Angga Erlangga Undang Tribun Timur di Hajatan Mandiri Sneakers 2019

Baca: Rayakan Hapelnas 2019, PT Pelni Sosialisasikan Layanan Check-in Mandiri di Makassar

Baca: Nikita Mirzani Akui Pernah Dibuat Menangis Elza Syarief Meski Sudah Permalukan Musuh Hotman Paris

Cinta Uang, Dana Bagus Pinjaman, Dana Cash, Dana Luar Biasa, Dana Luhur, Dana More, Dana Pinjaman Mobile, Dana Plus, Dana Priory.

Kemudian Dana Rakyat, Danaku-SYARIAH, Doku OK, Dompet Baru, Dompet Durian, Dompet Warna, DuitKita, Duit sayang, Finsial Mekar Mulia, Gampang Kilat, GESTUN INDONESIA.

Adajuga GRAB CASH, Happy Hour, Happy Time, HappyGold, Harapan Baik, HidupID, HUJAN-MANIS, Indodana Pinjam, JakaRedi, KANTONGKU.

KARTU PUAS–PJM KILT, KAS RAKYAT, Kas Trip, KLIK PINJAM, Kredit Kilat, Kredit Platform, Kredit Uang, Kronos Cash, KSP BCN Duit, KSP Dakin, KSP ESJ Durian Runtuh.

KSP MPK Joy Arisan, Lebah Flash, Loan plus Early Grime, Many Money, Master Dompet, Meminjammr-kaya cepat, Mentimun, Milikmu.

Miranda, MITRA DANA, MJASA SYARIAH, Modal Peluang, Modal Usaha Cepat, Dana Bagus, Panah tunai, PelangiKredit, PestaGo, PinDuit, Pinjam Aja, Pinjam gampang.

Baca: 10 Orang Terkaya di Indonesia 2019 Bos BCA Nomor Satu, Chairul Tanjung ke-7 Bos RCTI Tidak Masuk

Baca: Hari Pelanggan Nasional, Dirut Bank Bjb Layani Langsung Nasabah

Baca: Hapelnas 2019, BNI Gencar Kenalkan Aplikasi DOA ke Calon Nasabah Milenial

PINJAM KARYA, Pinjam Tunai J Lunas, Pinjam uang cepat kilat, PinjamanOK, Pinjamanku, Planet Bahagia, Pohon Lemon, Punyabenefit.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved