MoU KUA PPAS Diteken, RAPB 2020 Pemprov Sulsel Rp 10,060 T

Penulis: Hasan Basri
Editor: Ansar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

MoU KUA PPAS diteken, RAPB 2020 Pemprov Sulsel Rp 10,060 T

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR --- Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah, menandangani nota kepakatan atau MoU dengan DPRD Sulsel.

MoU tentang Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (APBD) 2020.

Penandatangan dimulai, diawali dengan pembacaan laporan hasil Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sulsel dengan TPAD Provinsi Sulsel.

Kronologi Lengkap Penangkapan Wanita Kendari Pembawa Sabu 1,5 Kg di Pelabuhan Bajoe Bone

Rizky Pellu Ganti Zulfiandi di Babak Kedua

Mutasi yang Dilakukan Bupati Takalar Dianulir Kemendagri, Ini Penjelasan BKPSDM

Laporandibacakan langsung Ketua Banggar Fahruddin Rangga di hadapan lima pimpinan DPRD Sulsel dan Gubernur Sulsel.

Rangga dalam laporanya menyampaikan berdasarkan hasil pembahasan antara Banggar, dengan TPAD Provinsi Sulsel maka disimpulkan sebagai berikut.

1. Terhadap Rancangan Kebijakan Umum APBD dan PPAS Tahun Anggaran 2020, hasil yang dicapai yakni,  Pendapatan Daerah Dalam Rancangan APBD Tahun Anggaran 2020. Pendapatan ditargetkan sebesar Rp 10.060 Trilyun lebih meningkat sebesar Rp 161 Miliar lebih atau meningkat dari APBD TA 2019.

Belanja Daerah ditargetkan sebesar Rp. 10.060 Trilyun lebih atau meningkat sebesar Rp 161 Milyar lebih dari APBD 2019.

Pembiayaan Daerah, penerimaan pembiayaan yang sebagian besar bersumber dari SILPA Tahun Anggaran sebelumnya dan pengeluaran pembiayaan untuk penyertaan modal pada PT. Bank Sulselbar dan beberapa
BUMD.

Kronologi Lengkap Penangkapan Wanita Kendari Pembawa Sabu 1,5 Kg di Pelabuhan Bajoe Bone

Rizky Pellu Ganti Zulfiandi di Babak Kedua

Mutasi yang Dilakukan Bupati Takalar Dianulir Kemendagri, Ini Penjelasan BKPSDM

2. Saran dan Rekomendasi

Semua yang terkait dengan kebijakan anggaran sebaiknya sudah tertuang dalam KUA PPAS Tahun Anggaran 2020 sehingga tidak ada lagi program yang muncul pada saat pembahasan ditingkat selanjutnya.

Diharapkan Program Prioritas Pembangunan Tahun 2020 harus sesuai dengan kemampuan keuangan daerah dengan tetap memperhatikan penempatan pagu anggaran terhadap masing- masing OPD.

Khususnya yang mengalami proses rasionalisasi yang tidak rasional finalisasi Pembahasan KUA dan PPA 2020

3. Bantuan Keuangan Kab/Kota dibatasi hanya untuk infrastruktur membuka jaringan daerah yang terisolasi dan konektivitas antar daerah serta pengembangan destinasi wisata.

4. Pokja Badan Anggaran masing-masing bidang dapat melakukan penyesuaian dan rasionalisasi terhadap pagu anggaran OPD masing- masing pada proses pembahasan Rapat Kerja Pokja yang mengacu pada pagu indikatif RPJMD 2018-2023

5. Semua kesepakatan dalam rapat Finalisasi Badan Anggaran bersama TAPD dan Rapat Konsultasi Pimpinan, serta Notulensi Rapat merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan yang dituangkan dalam Berita Acara.

Kronologi Lengkap Penangkapan Wanita Kendari Pembawa Sabu 1,5 Kg di Pelabuhan Bajoe Bone

Rizky Pellu Ganti Zulfiandi di Babak Kedua

Mutasi yang Dilakukan Bupati Takalar Dianulir Kemendagri, Ini Penjelasan BKPSDM

Halaman
12

Berita Terkini