MoU KUA PPAS Diteken, RAPB 2020 Pemprov Sulsel Rp 10,060 T

Penulis: Hasan Basri
Editor: Ansar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

MoU KUA PPAS diteken, RAPB 2020 Pemprov Sulsel Rp 10,060 T

6. Seluruh Pos Penganggaran terkait dengan Tim Gubenur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) dan Staf Khusus Gubernur dan Wakil Gubernur agar dihilangkan atau tidak lagi dianggarakan.

7. Setelah penandatanganan Kebijakan Umum APBD dan PPAS Tahun Anggaran 2020 segera ditindaklanjuti dengan Surat Edaran Gubernur.

Untuk disampaikan kepada masing-masing OPD lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, untuk menyusun Rencana Kerja Anggaran Organisasi Perangkat Daerah (RKA-OPD) untuk APBD  Sulsel TA 2020. (*)

Langganan berita pilihan
tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur:

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

Berita Terkini