TRIBUN TIMUR.COM, SINJAI- Kejaksaan Negeri Sinjai melakukan Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Umum yang telah berkekuatan hukum tetap, tahun 2019.
Acara pemusnahan itu berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Sinjai, Kamis (05/09).
Fraksi Golkar DPRD Sulsel Tolak Pengesahan KUPA PPAS 2019
Mutasi Kepala Disdukcapil Takalar Dianulir Kemendagri, Anggota DPRD: Bupati Salah Melangkah
Terungkap Penyebab Pesawat Mandala Jatuh di Medan, Bukan Karena Angkut Durian
Polisi Tangkap 3 Terduga Pemerkosa Remaja Suku Baduy
Sudah 21 Figur di Bulukumba Lamar Askar HL
Kepala Seksi Barang Bukti dan Rampasan, Nining Purnamawati menyampaikan bahwa pemusnahan ini merupakan kegiatan rutin yang dilakukan Kejaksaan Negeri Sinjai yang bertujuan mengurangi bertumpuknya barang bukti di kantor tersebut.
Selain itu, untuk adanya kepastian hukum terhadap barang bukti yang telah memenuhi keputusan hukum tetap (inckrah).
"Barang bukti tindak pidana umum tahun 2019 yang akan dimusnahkan dari total perkara 35 yang telah mempunyai hukum tetap," katanya.
Sedang jenis barang bukti yang dimusnahkan, narkotika jenis sabu sebanyak 60 gram, obat-obatan terlarang 150 butir, senjata tajam sebanyak 4, alat-alat pengisap sabu sebanyak 5, pakaian, sendal, sepatu, tas, pakaian dalam, paspor, handphone dan alat-alat untuk merakit bom, jelasnya.
Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri Sinjai, Noer Adi dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan pemusnahan barang bukti ini dilaksanakan rutin tiga bulan sekali.
Kejaksaan Negeri Sinjai telah berhasil mengumpulkan dan menginventarisasikan beberapa barang bukti yang merupakan hasil dari kejahatan maupun alat-alat yang digunakan untuk kejahatan.
"Ada dua kategori barang bukti yang kita bisa inventarisasi dan kumpulkan pada kesempatan kali ini diantaranya beberapa senjata tajam dan alat-alat mesin yang notabene masuk kategori alat atau barang yang digunakan untuk kejahatan," katanya
Namun ada juga beberapa barang yang dianggap sebagai hasil kejahatan dan dua barang bukti ini sama-sama merupakan barang-barang yang berdasarkan putusan pengadilan yang telah memenuhi kekuatan hukum tetap yang secara UU harus dimusnahkan, jelasnya.
Selain itu Kejari juga menyampaikan bahwa barang-barang ini harus dimusnahkan karena bisa apabila disimpan lama barang bukti akan hilang atau barang-barang mempunyai nilai sangat membahayakan, misalnya yang berupa narkotika atau obat-obatan bisa disalahgunakan.
"Oleh sebab itu pertimbangan saya selaku pimpinan Kepala Kejaksaan Negeri Sinjai untuk menginstruksikan kepada jajaran dibawah saya untuk segera mengumpulkan dan menginfentarisasi untuk segera dilaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti," katanya. (*)
Langganan berita pilihan
tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur: