Baru Sepekan Operasi Patuh 2019, Segini Pengendara Kena Tilang di Parepare

Penulis: Darullah
Editor: Sudirman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pelaksanaan Oprasi Patuh Satlantas Polres Parepare.

TRIBUN-PAREPARE.COM, PAREPARE - Sebanyak 108 pengendara di Kota Parepare, telah ditilang selama pelaksanaan Operasi Patuh 2019.

"Hingga hari ke 7 operasi patuh 2019, yang ditilang sudah sebanyak 108 kendaraan," ujar Kasat Lantas Polres Parepare AKP Budi Susilo, Kamis (5/8/2019).

Pelanggar yang mendominasi yakni, pelanggar yang melawan arus, dan tidak mengenakan helm.

Belum Diperhatikan Pemerintah, Murid SD 44 Bantaulu Jeneponto Masih Belajar di Bawah Tenda

Memanas, Elza Syarief & Hotman Paris Saling Sindir Soal Bau Pesing, Sebut Tisu Basah dan Nenek-nenek

Bejat, 2 Duda di Luwu Utara Cabuli Bocah 9 Tahun

"Mayoritas pelaku pelanggaran tersebut ialah, melawan arus dan tidak menggunakan helem," bebernya.

Sementara pengguna kendaraan dibawah umur, berada pada urutan ketiga tertinggi yang didapatkan.

"Pelanggaran pengendara dibawah umur ada sekitaran 30 pengendara yang sudah kami tilang," urai AKP Budi Susilo.

Dari jumlah pelanggaran tersebut, kendaraan yang diamankan yaitu berupa satu mobil dan enam motor.

Pihaknya mengimbau kepada seluruh pengendara agar menaati rambu-rambu lalu lintas, demi keselamatan dalam berkendara," tambah Budi.

Pengendara di Jeneponto Lebih Banyak Ditilang

Sebanyak 133 pengendara ditilang selama pelaksanaan Operasi Patuh di Kabupaten Jeneponto.

Hal itu dikatakan Kasat Lantas Polres Jeneponto, AKP Ilham, Rabu (4/9/2019) siang.

"Rekapitulasi operasi patuh 2019 dari tanggal 29 Agustus hingga 3 September sebanyak 133 pengendara kena tilang," kata AKP Ilham.

Bejat, 2 Duda di Luwu Utara Cabuli Bocah 9 Tahun

Harga Emas Batangan Antam Wilayah Makassar Hari Ini Naik 10 Ribu, Berikut Rinciannya

745 Mahasiswa Universitas Megarezky di Yudisium

Ilham pun menjelaskan rincian dari pengendara yang kena tilang selama operasi patuh.

"Sepeda motor 75 dengan pelanggaran tak pakai helm 25, dibawah umur 7, dan tak lengkap surat kendaraan 43," tuturnya.

"Sementara untuk mobil 58, dengan rincian pelanggaran safety belt 38, tak lengkap surat-surat 11, melebihi muatan 7 dan gunakan Hp 2," jelasnya.

Halaman
12

Berita Terkini