Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Bejat, 2 Duda di Luwu Utara Cabuli Bocah 9 Tahun

Kedua pelaku ialah, Sada (60) dan Ishak (58), warga Dusun Sedayu, Desa Sassa, Kecamatan Baebunta, Kabupaten Luwu Utara.

Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Sudirman
Chalik/Tribun Timur
Polsek Baebunta konferensi pers setelah mengungkap dan menangkap dua pelaku kasus pencabulan di halaman Polsek Baebunta, Desa Salulemo, Kecamatan Baebunta, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, Kamis (5/9/2019). 

TRIBUNLUTRA.COM, BAEBUNTA - Polsek Baebunta, menahan dua orang pelaku pencabulan anak dibawah umur.

Kedua pelaku ialah, Sada (60) dan Ishak (58), warga Dusun Sedayu, Desa Sassa, Kecamatan Baebunta, Kabupaten Luwu Utara.

Tak hanya sekampung, status kedua pelaku sama yakni duda.

Kapolsek Baebunta, Iptu Budi Amin menyebutkan, pengungkapan kasus ini berawal dari adanya laporan keluarga korban.

Harga Emas Batangan Antam Wilayah Makassar Hari Ini Naik 10 Ribu, Berikut Rinciannya

Penjelasan Ustadz Abdul Somad (UAS) Ditanya Anggota DPRD, Sogok Warga saat Pilkada Haram atau Tidak

Veronica Koman Tersangka Makar Papua Begini Profil dan Sepak Terjangnya, Pernah Ikut Hina Jokowi

"Setelah kami menerima laporan, kami langsung memburu pelaku. Mereka sempat keluar daerah dan diamankan disana," kata Budi Amin saat menggelar konferensi pers di halaman Polsek Baebunta, Kamis (5/9/2019).

Setelah mengetahui lokasi persembunyian pelaku, Polsek Baebunta berkoordinasi dengan aparat kepolisian, dan berhasil menangkapnya pada Selasa 3 September 2019.

"Satu pelaku diamankan di Luwu Timur dan satunya di Luwu. Mereka kita jemput kemarin," katanya.

Kasus pencabulan yang menimpa korban NH (9), murid salah satu Sekolah Dasar (SD) di Luwu Utara terjadi pada pertengahan Agustus 2019.

Veronica Koman Tersangka Makar Papua Begini Profil dan Sepak Terjangnya, Pernah Ikut Hina Jokowi

VIDEO: Musyawarah Tani Abbulo Sibatang, Kelompok Tani Dapat Bantuan Alat Produksi

VIDEO: Musyawarah Tani Abulo Sibatang di Tamangapa Makassar

"Kasus terungkap setelah korban menyampaikan perbuatan pelaku ke orangtuanya, dan orangtua korban melaporkan," katanya.

Atas perbuatannya pelaku dijeras Pasal 82 Ayat 1 Subs Pasal 76 d UU Nomor 35 tahun 2014, tentang Perubahan UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Ancaman hukuman kedua pelaku yakni 7-15 tahun penjara.

Sementara korban yang masih trauma tengah dalam penanganan pihak yang berwenang.

Laporan Wartawan TribunLutra.com, @chalik_mawardi_sp

Langganan berita pilihan
tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur:

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved