Kabar Buruk Buat Prabowo Subianto & Partai Gerindra, Mulan Jameela Istri Ahmad Dhani Cs Menang di PN

Editor: Edi Sumardi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto dan Caleg DPR RI dari Partai Gerindra, Mulan Jameela.

"Kami berpandangan bahwa sekalipun ini sengketa internal namun untuk penetapan anggota terpilih, calon terpilih, itu tetap berdasarkan perolehan suara terbanyak sesuai dengan konstruksi UU Pemilu," kata Setya selepas sidang putusan di PN Jakarta Selatan.

Baca: Terungkap Motif Polisi Kompol Sarce Christiaty Leo Dima Pasok Minuman Keras ke Mahasiswa Papua

Baca: Video Panas Eks Pegawai/Karyawan Bank Sumsel Babel Viral di Grup WhatsApp Setelah Vina Garut

Baca: Rian Ernest PSI Eks Staf Ahok Serang Balik Tina Toon PDIP Anggota DPRD Jakarta, Lihat Kata-katanya

 

Setya menjelaskan, KPU sebagai pihak turut tergugat tidak mendapat kewajiban apa-apa dari putusan hakim tersebut.

KPU juga tak wajib menetapkan kesembilan Caleg sebagai anggota legislatif.

Menurut Setya, Partai Gerindra bisa saja memasukkan nama-nama caleg tersebut melalui mekanisme pergantian antar waktu setelah anggota legislatif hasil Pemilu 2019 telah dilantik.

"(Mekanismenya) bisa lewat PAW. Kemudian misalnya ada anggota yang dipecat," ujar Setya.

Respon Partai Gerindra

Sementara itu, kuasa hukum Partai Gerindra Zulraihan enggan berkomentar banyak terkait putusan hakim.

Ia mengatakan, putusan itu akan dibahas secara internal.

"Kita kembalikan lah permasalahan ini ke internal partai sesuai dengan AD/ART kita dari Partai Gerindra. Tetap perselisihan ini kita bawa penyelesaiannya secara musyawarah," kata Zulraihan.

Diberitakan sebelumnya, majelis hakim PN Jaksel mengabulkan gugatan sembilan caleg Partai Gerindra terhadap partainya.

Baca: 7 Fakta Janda Rika Berzina dengan Bocah 12 Tahun Akibat Kecanduan Game, Alasan Mereka Nekat

Baca: Operasi Patuh - Polisi Sweeping Besar-besaran Mulai Minggu Ini, Daftar Pelanggaran Diincar

Baca: Dina Erviana Tiba-tiba Meninggal di Pelukan Agus Triyono Kekasihnya, Kronologi, Sebab Tak Terungkap

 

Dengan dikabulkannya gugatan itu, Partai Gerindra selaku tergugat dinyatakan berhak menetapkan kesembilan caleg tersebut sebagai anggota legislatif.

"Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II berhak untuk menetapkan para penggugat sebagai anggota legislatif dari Partai Gerindra untuk daerah pemilihan masing-masing," kata Hakim Ketua Zulkifli.

Seperti diketahui, sembilan calon anggota legislatif dari Partai Gerindra mengajukan sengketa perdata terhadap partainya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sembilan Caleg itu adalah R Wulansari alias Mulan Jameela, Nuraina, Pontjo Prayogo SP, Adnani Taufiq, Adam Muhammad, Siti Jamaliah, Sugiono, Katherine A Oe, dan dr Irene.

Dalam gugatannya, mereka meminta PN Jaksel menyatakan agar DPP Partai Gerindra memiliki hak untuk menetapkan mereka sebagai anggota legislatif terpilih karena suara pemilih partai yang lebih besar dari pemilih Caleg langsung.(*)

Berita Terkini