Pemilihan BPD di Majene Ditengarai Cacat Hukum

Penulis: edyatma jawi
Editor: Ansar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pelantikan BPD di Boyang Assamalewuang Majene, 17 Juli lalu.

Namun Sugiarto juga membenarkan jika ketentuan persyaratan dalam perda tersebut bertentangan dengan Permendagri 110.

Khususnya persyaratan calon harus dapat membaca Alquran bagi yang beragama Islam.

Hal itu diketahui setelah dilakukan harmonisasi peraturan Pemkab dan DPRD Majene ke Kanwil Kemenkumham Sulbar.

"Sebelum adanya harmonisasi itu, terkait persyaratan itu (Syarat Baca Alquran) masih menjadi dasar pada saat proses," ujarnya.

"Nanti setelah pelantikan, setelah adanya itu hasil harmonisasi baru dikeluarkan yang mengatur persyaratan membaca Alquran, itu dianggap bertentangan jadi tidak bisa digunakan," sambungnya.

Ia menegaskan, proses pemilihan BPD di Majene tetap berjalan sah.

Perda masih relevan digunakan lantaran belum diterbitkan perda baru yang mengatur tentang BPD. (Tribun Majene.com)

Laporan Wartawan Tribun Timur, @edyatmajawi

Langganan Berita Pilihan 
tribun-timur.com di Whatsapp 
Via Tautan Ini http://bit.ly/watribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur:

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

 

Berita Terkini