TRIBUN-TIMUR.COM, MAJENE -- Beberapa waktu lalu digulirkan pemilihan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) serentak di 53 desa se Kabupaten Majene, Sulawesi Barat (Sulbar).
Proses pemilihan ini telah selesai. Sebanyak 333 ketua dan anggota BPD dari 52 desa dilantik di Boyang Assamalewuang Majene, 17 Juli lalu.
Menyusul pelantikan terpisah sembilan anggota BPD Kabiraan, Kecamatan Ulumanda di aula Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Majene, 19 Agustus 2019.
Penampilan Terbaru Istri Ahok, Puput Nastiti Devi, Bikin Pangling, Veronica Tan Tulis Punya Hati
TRIBUNWIKI: L Infinite Disebut Jiplak Surat Undur Diri dari Seohyun, Siapa Seohyun? Ini Profilnya
VIRAL di WhatsApp (WA) Surat Terakhir Lia Yulrifa Mahasiswi Aceh yang Gantung Diri di Rumah Kos
Tahapan pemilihan hingga pelantikan telah usai. BPD dari 53 desa ini pun mulai bekerja untuk masa jabatan 2019-2025.
Namun proses ini masih menyisakan kontroversi dan tanda tanya besar.
Mantan Ketua Himpunan Mahasiswa Islam (HmI) Cabang Majene, Irfan Pasewang menilai terdapat kekeliruan yang sangat mendasar pada tahapan pemilihan BPD.
Menurutnya, proses pemilihan ini cacat hukum. Sebab aturan yang digunakan tidak relevan.
DPMD sebagai panitia pemilihan tingkat kabupaten menjadikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2015 sebagai rujukan pelaksanaan pemilihan.
Perda tentang BPD tersebut menjadi dasar penentuan syarat calon anggota BPD hingga pelaksanaan pemilihan.
Kata Irfan, perda tersebut tak lagi relevan dan tidak dapat diberlakukan.
Sebab Pemerintah pusat telah mengeluarkan regulasi baru yakni Permendagri 110 Tahun 2016 tentang BPD.
Penampilan Terbaru Istri Ahok, Puput Nastiti Devi, Bikin Pangling, Veronica Tan Tulis Punya Hati
TRIBUNWIKI: L Infinite Disebut Jiplak Surat Undur Diri dari Seohyun, Siapa Seohyun? Ini Profilnya
VIRAL di WhatsApp (WA) Surat Terakhir Lia Yulrifa Mahasiswi Aceh yang Gantung Diri di Rumah Kos
"Mestinya setelah Permendagri 110 Tahun 2016 keluar, Perda Majene Nomor 5 Tahun 2015 ini tak lagi diberlakukan," ujar Irfan, Kamis (22/8/2019).
Irfan menyebutkan, antara perda dan permendagri terdapat perbedaan dalam persyaratan calon BPD.
Satu diantaranya persyaratan dapat membaca Alquran bagi yang beragama Islam.
Perda Nomor 5 Tahun 2015, pasal 8 huruf H menyebutkan, persyaratan calon BPD harus dapat membaca Alquran bagi yang beragama Islam.