"Jika tidak mencukupi, akan diusulkan penambahan jatah ke pusat," terangnya.
Sementara, Ketua Hiswana Migas Luwu Raya Toraja dan Toraja Utara, Rahmat Kasjim, menyampaikan bahwa penyaluran elpiji, lancar.
Dan menyerahkan ke pemerintah pemberian sanksi kepada pangkalan yang melanggar.
"Untuk sanksi bisa saja Pemutusan Hubungan Usaha (PHU). Tapi itu kewenangan pemerintah," tutur Rahmat Kasjim.
Laporan Wartawan TribunLuwu.com, @desy_arsyad
Langganan Berita Pilihan
tribun-timur.com di Whatsapp
Via Tautan Ini http://bit.ly/watribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur: