Bagian Sensitif Disentuh Pria Lain Jelang Pernikahan, Bidan Kaget

Editor: Aqsa Riyandi Pananrang
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tribun Timur

TRIBUN-TIMUR.COM - Kasus pencabulan terhadap seorang bidan terjadi di Desa Beringin, Kecamatan Lubai, Kabupaten Muaraenim, Sumatera Selatan.

Bidan berinisial MAR (24) itu dicabuli sehari jelang pernikahan di dalam kamarnya saat tidur.

Tubuh dan bagian intim korban digerayangi pria lain.

Pelaku tak disangka-sangka tetangganya sendiri yakni Nikki Riandi Amri Bin Robinson (23).

Peristiwa tersebut bermula sekitar pukul 02.30 WIB saat korban sedang tidur di kamarnya.

Kagetnya bidan MAR saat terbangun ada pria lain yang memegang lengan serta menggerayangi bagian intimnya.

Belakangan terungkap motif Nikki nekat melakukan perbuatan tak senonoh itu sehari jelang acara lamaran bidan MAR.

Ternyata selama ini Nikki suka alias cinta dengan ibu bidan tersebut.

Baca: Fakta-fakta Siswi SMP Makassar Dicabuli Caleg Gagal Berkali-kali, dari Komentar FB ke Kamar Wisma

Baca: Ayah Cabuli Anak Kandung Sejak SMP hingga Usia 18 Tahun Saat Istri Cari Uang, Ini Kronologi & Motif

Baca: Bupati Bongkar Prostitusi Kolong Meja Warung Kopi, Ditawari Esek-esek Saat Menyamar Jadi Pelanggan

Kekecewaan yang besar dengan kabar bidan MAR dilamar pria lain menjadi pelecut Nikki melakukan pencabulan itu.

Hal ini diungkapkan oleh Kapolres Muaraenim, AKBP Afner Juwono melalui Kapolsek Rambang Lubai, AKP Ahmad Bakri saat dikonfirmasi Tribunsumsel.com, Sabtu (17/8/2019).

"Saat ini pelaku masih dalam penyelidikan kita dan kita tahan di Polsek Rambang Lubai karena diduga telah melakukan tindak pencabulan tersebut," katanya.

Dijelaskan Ahmad Bakri, peristiwa tersebut terjadi tepat di malam saat korban akan melangsungkan acara lamaran keesokan paginya.

"Rencananya keesokan harinya, dirumah korban akan diadakan acara lamaran dimana korban yang akan dilamar oleh kekasihnya

Nah diduga pelaku yang sudah lama naksir sama korban tidak rela korban di lamar orang lain," jelasnya.

Kemudian lanjutnya pelaku yakni Nikki Riandi Amri Bin Robinson (23)  merupakan tetangga korban sendiri akhirnya nekat mendatangi rumahnya.

"Pelaku masuk lewat pintu depan rumah korban yang saat itu kondisinya tidak dikunci dan tidak ada orang yang melihat, sehingga pelaku bisa masuk kekamar korban," katanya.

Terkait kasus tersebut lanjutnya pelaku diancam dengan pasal 289 KUHP dengan ancaman kurungan penjara 9 tahun.

"Saat ini kasus tersebut masih dalam penyidikan kita, dan tentu saja akan kita proses sesuai hukum yang berlaku," pungkasnya.

Kronologi Pencabulan

ilustrasi pencabulan (ilustrasi)

Bidan desa yakni MAR (24) mengalami tindakan pelecehan oleh seorang pria dirumahnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Jumat, (16/8/2019) peristiwa tersebut bermula sekitar pukul 02.30 WIB saat korban sedang tidur di kamarnya.

Kemudian tiba-tiba terkejut dan terbangun karena ada yang memegang lengan dan payudaranya.

Sontak saja korban langsung berteriak minta tolong, tetapi pelaku malah menutup mulut korban sambil berkata "Diam, diam".

Baca: Fakta-fakta Siswi SMP Makassar Dicabuli Caleg Gagal Berkali-kali, dari Komentar FB ke Kamar Wisma

Baca: Ayah Cabuli Anak Kandung Sejak SMP hingga Usia 18 Tahun Saat Istri Cari Uang, Ini Kronologi & Motif

Baca: Bupati Bongkar Prostitusi Kolong Meja Warung Kopi, Ditawari Esek-esek Saat Menyamar Jadi Pelanggan

Tetapi korban tetap berteriak sehingga Ibunya korban terbangun dan langsung melihat ke dalam kamar anaknya.

Betapa terkejutnya ibu korban melihat ada laki-laki di dalam kamar anaknya sambil menutup mulut anaknya.

Ibu korban pun berteriak minta tolong warga, wargapun datang kerumah korban.

Namun karena tidak berani mengamankan pelaku, masyarakat setempatpun langsung menghubungi kapolsek Rambang Lubai AKP Akhmad Bakri.

Kemudian Kapolsekpun memerintahkan kanit Reskrim Bripka Mardanus dan anggota untuk mengamankan pelaku dan pelaku di amankan dan di bawah ke Polsek Rambang Lubai.

Polisi mengamankan barang bukti terkait kasus tersebut diantaranya 1 helai baju tidur tangan pendek bahan katun motif bunga warna pink.

Serta 1 helai celana panjang bahan katun motif bunga warna pink, 1 helai baju kemeja tangan pendek motif ikan, 1 helai celana panjang warna abu-abu bahan katun.

Kasus Bidan YL

ilustrasi pencurian (ilustrasi.)

Sebelumnya, Tim Jatanras Polda Sumsel membekuk pelaku dugaan pemerkosaan terhadap seorang bidan berinisial YL di Pemulutan, Ogan Ilir pada 19 Februari lalu.

Sempat buron sebulan, pelaku diamankan di kediamannya di Pemulutan pada Senin (18/3/2019) dini hari.

Dua pelaku atas nama Royhan (29 tahun) dan Marozi (31 tahun), dibekuk polisi.

Kapolda Sumsel, Irjen Pol Zulkarnain Adinegara memimpin langsung rilis penangkapan dua pelaku ini.

"Dua pelaku ini merupakan pelaku perampokan dengan kekerasan. Namun fakta sebenarnya bahwa selain pencurian dengan kekerasan, pelaku ini mencabuli korban," kata Kapolda saat rilis di Mapolda Sumsel, Senin (18/3/2019).

Dua tersangka perampokan disertai pencabulan terhadap Bidan YL tertangkap.

Dua tersangka yakni Royhan (29) warga Desa Simpang Pelabuhan Dalam Kecamatan Pemulutan Ogan Ilir yang merupakan pencuri dan pencabulan terhadap korban.

Sedangkan, tersangka Marozi Dusun 1 Desa Muara Dua Kecamatan Pemulutan Ogan Ilir merupakan penadah ponsel hasil curian yang dilakukan Royhan.

Penangkapan terhadap kedua tersangka saat Tim opsnal Unit 1 Subdit 3 Jatanras melakukan penyelidikan terhadap perkara tersebut.

Minggu (17/3/2018) sekitar Pukul 23.30, tim yang dipimpin Kompol Antoni Adhi menangkap tersangka Marozi.

Dari interogasi Marozi yang dilakukan, ia menerima ponsel itu dari Royhan yang merupakan hasil dari pencurian yang dilakukannya.

Dari situlah, dilakukan pengejaran terhadap Royhan di Desa simpang Pelabuhan Dalam Kecamatan Pemulutan Ogan Ilir.

Saat akan akan dilakukan penangkapan, tersangka berupaya melakukan perlawanan.

Baca: Fakta-fakta Siswi SMP Makassar Dicabuli Caleg Gagal Berkali-kali, dari Komentar FB ke Kamar Wisma

Baca: Ayah Cabuli Anak Kandung Sejak SMP hingga Usia 18 Tahun Saat Istri Cari Uang, Ini Kronologi & Motif

Baca: Bupati Bongkar Prostitusi Kolong Meja Warung Kopi, Ditawari Esek-esek Saat Menyamar Jadi Pelanggan

Sehingga, polisi terpaksa melakukan tindakan tegas terhadap tersangka.

Selain kedua tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa kain untuk membekap korban dan satu unit handphone Nokia milik korban.

"Pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP, pencurian dengan kekerasan. Tentu akan kita proses sesuai hukum yang berlaku," tegas Kapolda.

Tersangka Royhan pun mengaku khilaf saat melancarkan aksinya tersebut.

Ia mengakui telah mengambil handphone dan uang sebesar Rp 400 ribu milik korban.

"Saya awalnya mau ambil barang korban. Setelah berhasil masuk lewat jendela, ternyata korban melawan dan saya bekap hingga pingsan," kata Royhan.

Namun ia membantah keterlibatan rekannya Marozi saat melancarkan aksinya.

"Kalau dia (Marozi) langsung pulang," ucapnya.(Tribunsumsel.com/Ika Anggraeni)

Berita Terkini