Dikatakan, Permen KP tersebut juga menginduk pada Undang-undang Nomor 1 Tahun 2019, Perpres Nomor 122 tentang reklanasin dan PP 24 Tahun 2016 tentang pengelolaan perijinan terintegrasi.(tribun-timur.com)
Laporan Wartawan Tribun-Timur.com, @nurhadi5420
Langganan Berita Pilihan
tribun-timur.com di Whatsapp
Via Tautan Ini http://bit.ly/watribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
Polda Sulsel Periksa Kesehatan Personel Polres Enrekang, Ada Apa?
Lawan Barito, Ketua Bawaslu Enrekang Optimis PSM Menang 1-0
3 LINK LIVE STREAMING TV Online, Indosiar Persib Bandung vs Borneo FC di Liga 1 2019, Tonton di HP
Lowongan Kerja S1 Semua Jurusan, Trans 7 Terima Karyawan Besar-besaran Cek Info Resmi & Batas Waktu
Kadir Halid Sebut Ada Oknum Lemahkan Hasil Kerja Pansus Hak Angket DPRD Sulsel