KPK Sasar Pengusaha SPBU di Sulsel yang Belum Bayar Pajak

Penulis: Saldy Irawan
Editor: Ansar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KPK dan Pemprov se Sulawesi gelar MOU di Kantor Gubernur Sulsel.

TRIBUN-TIMUR.COM,MAKASSAR - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berupaya agar tidak ada kebocoran Pendapatan Asli daerah (PAD), melalui retribusi pajak pengelolaan Stasiun Pengelolaan Bahan Bakar Umum (SPBU).

Hal tersebut ditandai dengan memorandum of understanding (MoU) dengan BPH Migas dan Pertamina.

Penandatanganan MoU digelar di Ruang Pola Kantor Gubernur Sulsel.

TRIBUNWIKI: Kangnam Tinggalkan Kewarganegaraan Jepang dan Pilih Korea, Ini Profil dan Kariernya

Gerindra Sulsel Kirim Nama Rusdin Tabi ke DPP, Sebagai Calon Wakil Ketua DPRD

Kronologi Siswi SD di Luwu Sulawesi Selatan Dipaksa Berhubungan Badan Lalu Lari Tanpa Busana

Istimewanya, Sulsel menjadi 'tuan rumah' pelaksanaan MOU dari seluruh provinsi di pulau Sulawesi ini.

Kordinator Korsupgah KPK wilayah Sulawesi, Dwi Aprilia Linda mengatakan, Mou ini untuk pertama kalinya dilakukan di Indonesia, dan akan diikuti oleh provinsi lainnya.

Ada beberapa poin yang disepakati dalam MoU yang ditandatangani antara Gubernur se-Sulawesi dengan BPH Migas.

Hal itu dalam rangka penyelerasan perhitungan penggunaan bahan bakar minyak.

Perlu dilakukan sinkronisasi data secara terpadu, dalam bentuk koordinasi.

TRIBUNWIKI: Kangnam Tinggalkan Kewarganegaraan Jepang dan Pilih Korea, Ini Profil dan Kariernya

Gerindra Sulsel Kirim Nama Rusdin Tabi ke DPP, Sebagai Calon Wakil Ketua DPRD

Kronologi Siswi SD di Luwu Sulawesi Selatan Dipaksa Berhubungan Badan Lalu Lari Tanpa Busana

Ia menjelaskan adapun poin poin dari Mou ini, meliputi data konsumen pengguna terhadap pendistribusian bahan bakar minyak.

Juga data realisasi konsumsi bahan bakar minyak, data kebutuhan bahan bakar minyak.

Serta data Badan Usaha Pemegang Ijin Niaga Umum yang beroperasi di provinsi tersebut.

"Ini diharapkan dapat mengoptimalkan pendapatan daerah berupa Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) dan kebutuhan bahan bakar minyak di provinsi," katanya, Selasa (13/8/2019).

Hadir dalam MOU itu, yakni Gubernur se Sulawesi, GM Pertamina Marketing Operation Regional VII Chairul A Aidin, dan Kepala BPH Migas Dr Ir M Fanshurullah Asa MT.

Gubernur Sulsel, M Nurdin Abdullah mengatakan apresiasi kepada KPK yang telah memilih Makassar diselenggarakannya kegiatan ini.

Menurutnya kegiatan tersebut selain mendorong pendapatan masyarakat masing-masing provinsi.

Halaman
12

Berita Terkini