"Jadi Komisi ASN turun ke Takalar. Rekomendasinya kami mesti dikembalikan ke posisi semula," imbuh Djaja.
Meski demikian, kata Djaja, Bupati Takalar disebutkan tidak mengindahkan rekomendasi Komisi ASN tersebut.
Dirinya tidak dikembalikan ke posisi semula. Setelah itu, ia kembali mengadu. Aduan kali ini disampaikan ke Ombudsman Makassar.
Ia mengadu soal mutasi Bupati Takalar yang dinilai tidak prosedural.
"Hasilnya, Ombudsman juga meminta demosi dianulir, dan kami dikembalikan," katanya.
"Akan tetapi Pemerintah Kabupaten Takalar tidak merespon rekomendasi Ombudsman ini. Saya dan teman-teman tidak dikembalikan ke posisi semula," imbuhnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Tribun Timur, Bupati Takalar Syamsari Kitta tercatat telah 13 kali melakukan mutasi jabatan dalam era pemerintahannya.
Mutasi terbaru dilakukan pada Kamis (8/8/2019) pekan lalu. Sebayak 37 aparatur sipil negara (ASN) diambil sumpahnya oleh Bupati Takalar, Syamsari Kitta.
Hingga berita ini diturunkan, Syamsari Kitta belum memberi tanggapan atas dugaan mutasi yang dinilai tidak prosedural ini.
Tribun Tribun telah mencoba meminta konfirmasi melalui sambungan telepon, namun belum mendapat respon.
Laporan Wartawan Tribun Timur @bungari95