Kisah Muchtar Djaya, Lurah yang Diturunkan Jabatannya Oleh Bupati Takalar

Penulis: Ari Maryadi
Editor: Imam Wahyudi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bupati Takalar Syamsari Kitta ketika mengambil sumpah jabatan para pejabat lingkup Pemkab Takalar, Kamis (8/8/2019) lalu.

TRIBUN-TIMUR.COM, TAKALAR - Muchtar Djaja (48), masih ingat betul ketika dirinya tiba-tiba mendapat undangan mutasi jabatan pada September 2018 tahun lalu.

Ia pun datang menghadiri acara pelantikan dan pengangkatan pejabat lingkup Pemkab Takalar.

Belakangan ia baru mengetahui, jika dirinya diberi demosi atau penurunan jabatan.

Pria kelahiran 12 Maret 1971 ini tidak lagi menjabat sebagai Lurah Pappa, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Takalar.

Jabatan yang ia emban sejak September 2017.

Ia diturunkan menjadi Kepala Seksi Kantor Lurah Pappa.

Djaja mengaku heran dengan pemberhentian dirinya sebagai Lurah. Sebab dirinya merasa tidak pernah melakukan kesalahan.

Ia juga mengaku selalu menjalankan kinerjanya sebagai lurah dengan baik.

"Saya tidak tahu kenapa didemosi. Padahal saya tidak pernah diberi sanksi, pemanggilan, ataupun surat tertulis sebelumnya," kenang Djaja kepada Tribun Timur, Selasa (13/8/2019).

Djaja tak sendiri diberi demosi ketika itu. Total ada 18 pejabat yang diberi penuruan jabatan oleh Bupati Takalar, Syamsari Kitta.

Tak terima dengan pemberhentian itu, Djaja pun mengadukan hal itu kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) di Jakarta.

Ia terbang ke Jakarta bersama lima ASN Takalar korban demosi lainnya. Sementara ASN lainnya dinilai pasrah begitu saja lantaran takut.

"Jadi saya datang melapor ke KASN. Karena demosi itu tidak prosedural, tidak sesuai mekanisme UU ASN," tegas Djaja.

Hasilnya, Komisi ASN menilai ada kekeliruan dalam mutasi yang dilakukan Bupati Takalar. Hal itu tercantum dalam surat KASN bernomor R-2209-KASN/10/2019 tanggal 8 Oktober 2018.

Bupati Takalar diminta meninjau kembali mutasi yang dilakukan dan mengembalikan sejumlah ASN yang telah didemosi.

"Jadi Komisi ASN turun ke Takalar. Rekomendasinya kami mesti dikembalikan ke posisi semula," imbuh Djaja.

Meski demikian, kata Djaja, Bupati Takalar disebutkan tidak mengindahkan rekomendasi Komisi ASN tersebut.

Dirinya tidak dikembalikan ke posisi semula. Setelah itu, ia kembali mengadu. Aduan kali ini disampaikan ke Ombudsman Makassar.

Ia mengadu soal mutasi Bupati Takalar yang dinilai tidak prosedural.

"Hasilnya, Ombudsman juga meminta demosi dianulir, dan kami dikembalikan," katanya.

"Akan tetapi Pemerintah Kabupaten Takalar tidak merespon rekomendasi Ombudsman ini. Saya dan teman-teman tidak dikembalikan ke posisi semula," imbuhnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Tribun Timur, Bupati Takalar Syamsari Kitta tercatat telah 13 kali melakukan mutasi jabatan dalam era pemerintahannya.

Mutasi terbaru dilakukan pada Kamis (8/8/2019) pekan lalu. Sebayak 37 aparatur sipil negara (ASN) diambil sumpahnya oleh Bupati Takalar, Syamsari Kitta.

Hingga berita ini diturunkan,  Syamsari Kitta belum memberi tanggapan atas dugaan mutasi yang dinilai tidak prosedural ini.

Tribun Tribun telah mencoba meminta konfirmasi melalui sambungan telepon, namun belum mendapat respon.

Laporan Wartawan Tribun Timur @bungari95

Berita Terkini