Kisah Adik Cekik Kakak hingga Tewas Hanya Gegara Password WiFi, Kini Dihukum Penjara Seumur Hidup

Editor: Anita Kusuma Wardana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kisah Adik Cekik Kakak hingga Tewas Hanya Gegara Password WiFi, Kini Dihukum Penjara Seumur Hidup

TRIBUN-TIMUR.COM-Kisah Adik mencekik kakak hingga tewas hanya gegara Password WiFi, Kini Dihukum Penjara Seumur Hidup

Sidang kasus pembunuhan seorang wanita oleh adik kandungnya digelar di pengadilan Macon, Georgia, Amerika Serikat, Jumat (2/8/2019).

Dikutip dari metro.co.uk, kasus Pembunuhan ini terjadi tahun lalu, tepatnya 2 Februari 2018, di mana sang adik berinisial KLW (16) mencekik sang kakak ABW (19) hingga tewas.

Dalam persidangan, terungkap bahwa KLW mencekik kakaknya lantaran persoalan sepele, yakni kata sandi (password) WiFi.

Akibat perbuatannya, KLW dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.

Kronologi Kasus

Kejadian tersebut bermula saat KLW sedang bermain game online di Xbox miliknya. 

Karena banyak orang di rumahnya yang sedang menggunakan WiFi, koneski internet yang KLW dapatkan semakin menurun, ia kemudian menggati password WiFi rumanya. 

Baca: Besok Sidang Kasus Pembunuhan Taruna ATKP Makassar, Agenda Pledoi

Awalnya, KLW berdebat dengan ibunya, karena KLW mengubah password WiFi agar dia bisa bermain video game dengan bebas, tanpa diganggu anggota keluarga yang lain.

Mengetahui ibunya akan diserang oleh KLW, kakak perempuanya ABW merasa tidak terima dan mencoba mencegah. 

Pertengkaran antara KLW dan ABW tak terkendali, KLW juga menjatuhkan sang kakak ke lantai serta mencengkram lehernya. 

Sang ibu yang merasa tidak bisa mengatasi perkelahian itu, menelepon kepolisian. 

Adiknya yang berusia 13 tahun juga sudah berusaha mengehentikan perkelahian tersebut.

Akan tetapi usaha sang adik gagal hingga ia memutuskan menelepon 911. 

Baca: Jelang Perayaan HUT RI, Begini Persiapan Pemprov Sulsel

ABW yang tidak sadarkan diri sempat mendapatkan pertolongan pertama.

Karena CPR yang dilakukan gagal ia kemudian dibawa kerumah sakit, namun sehari setelahnya ABW dinyatakan meninggal. 

Selama persidangan, Hakim Pengadilan Tinggi bernama Bibb Verda Colvin menjelaskan bahwa ia mendapati KLW bersalah atas pembunuhan itu karena adanya unsur kesengajaan.

Halaman
12

Berita Terkini