TRIBUN-MAROS.COM, TURIKALE - Kaurbin Ops Satresnarkoba Polres Maros, Iptu Doris Hadiana, mengatakan pelaku penyalahgunaan ribuan obat daftar G, yang dibekuk terancam pidana penjara 10 tahun.
Hal tersebut disampaikan Doris Hadiana, usai mengamankan Abdul Haris (35).
Baca: Motor Dicuri, Wanita Manarang Datangi Polsek Bantimurung
Baca: Polsek Bantimurung Awasi Kegiatan Jamaah Tabligh di Maros Waterpark
Baca: Nekat Kabur, DPO Pencuri Modus Pecah Kaca Ditembak Jatanras Polres Maros
Pria pengangguran itu, merupakan warga Dusun Batulappara, Desa Baruga, Kecamatan Bantimurung, Maros.
Haris dibekuk polisi, atas kepemilikan 902 saset berisi 4.512 butir obat daftar G model Y.
"Pelaku terancam dijerat UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara 10 tahun," kata Doris Hadiana, kepada tribun-maros.com, Jumat (2/8/2019).
Doris menambahkan, peredaran obat daftar G tersebut, harus sesuai dengan petunjuk dokter.
Pasalnya, kata dia, jika dikonsumsi tidak sesuai anjuran dokter, dapat mempengaruhi kesadaran penggunanya.
"Obat daftar G ini menyasar remaja dan pelajar di Maros. Makanya harganya pun dibanderol lebih murah per saset," ujarnya.
Sementara itu, Haris mengaku menjual obat daftar G tersebut, mulai Rp 10 ribu sampai Rp 20 ribu per saset.
Setiap saset berisi tiga sampai enam butir.
"Saya baru tiga bulan jual barang seperti ini pak. Pembeli yang biasa datang langsung ke rumah mengambil obatnya," ujar Haris.
Atas perbuatannya, kini Haris terpaksa meringkuk di sel tahanan Mapolres Maros, Jl Jenderal Ahmad Yani, Maros.
Laporan Wartawan Tribun Timur, @amir_eksepsi