TRIBUNSELAYAR.COM, BENTENG- Kepala Seksi Pam Protokol dan Obvit Satpol PP Selayar, Zainal (46), dibekuk oleh polisi, Kamis (1/8/2019).
Zainal dibekuk oleh polisi yang dipimpin oleh Kasat Narkoba Polres Selayar, Iptu Andi Sukmawati.
Pria berbadan bongsor tersebut, diketahui menyalahgunakan narkoba jenis sabu-sabu.
Saat ditangkap, polisi melakukan penggeledahan badan kepada pelaku.
Minim Pengetahuan Keagamaan, Fosmadim Bakal Baksos di Lemba Pangi Barru
Nasdem-PKB Jajaki Paket Suardi-Aksah di Pilkada Barru 2020
Polman Keluar dari Status Daerah Tertinggal, Bupatinya Malah Sedih, Ternyata Ini Masalahnya
Penangkapan berlangsung di Terminal Bonea, Jl Pahlawan, Kecamatan Bontoharu, Kabupaten Kepulauan Selayar.
Iptu Sukmawati mengatakan, penangkapan tersangka berdasarkan adanya imnformasi dari warga.
Saat digeledah, ditemukan BB berupa dua saset t plastik yang berisi kristal bening diduga sabu.
Barang bukti disimpan dalam roti merek Jordan Bakery.
"Kemudian, kami melakukan pengembangan dan menuju rumah kos milik pelaku. Rumah itu ditempati saat akan nyabu,' katanya.
"Setelah sampai, kami lakukan penggeledahan rumah," lanjutnya.
Minim Pengetahuan Keagamaan, Fosmadim Bakal Baksos di Lemba Pangi Barru
Nasdem-PKB Jajaki Paket Suardi-Aksah di Pilkada Barru 2020
Polman Keluar dari Status Daerah Tertinggal, Bupatinya Malah Sedih, Ternyata Ini Masalahnya
Saat itu, polisi menemukan sebatang pireks dan dua korek gas di dalam kamar.
"Demi kepentingan penyelidikan serta penyidikan, pelaku dibawa ke Mapolres Selayar untuk diproses lebih lanjut," lanjut dia.
Adapun barang bukti yang ditemukan
1.Dua saset plastik bening berisi serbuk kristal diduga sabu.
2.Dua unit ponsel merk Hammer warna hitam dan Oppo warna putih.
3. Satu buah kantong plastik berisikan beberapa roti yang terdapat bungkusan serbuk bening diduga Narkorika golongan 1 jenis sabu.
4. Satu batang pireks kaca.
5. Dua korek gas.
Cara pengungkapan
1.Dengan melakukan penggeledahan badan / penggeledahan rumah.